Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp60 Juta

Hukum, Sosial, Sumut188 Dilihat

DELISERDANG— Seorang pria berinisial R diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang milik mertuanya, Sumarni, senilai Rp60 juta. Uang tersebut diduga dikuras dari rekening korban setelah R berpura-pura meminjam dana.

Peristiwa bermula pada Jumat (16/5/2025). Saat itu, R meminta izin kepada Sumarni untuk meminjam uang Rp5 juta dengan alasan sebagai modal jual beli sepeda motor. Namun setelah mengambil uang tersebut, R justru menghilang selama tiga hari.

Ketika kembali, R mengaku telah “terhipnotis”. Namun Sumarni terkejut setelah mengecek rekeningnya dan mendapati saldo yang semula sekitar Rp60 juta telah habis seluruhnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah Sumarni mencetak mutasi rekening Bank BRI yang menunjukkan dana tersebut berpindah ke rekening atas nama R. Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA  Laporan David 3 Tahun Mangkrak di Poldasu, Diduga Tertipu Rekanan Rp2 M Tender Konser di Pemko Medan

Ironisnya, setelah mengembalikan kartu ATM, R kembali kabur dan meninggalkan tanggung jawabnya, baik sebagai menantu maupun sebagai suami.

Istri R, Wella, yang juga anak kandung Sumarni, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga tahun menikah, dirinya jarang mendapat nafkah dari suaminya. Padahal sebelum menikah, R mengaku bekerja sebagai sopir dan meminta bantuan kepada calon mertuanya agar dapat mencari nafkah.

BACA  Bulan Puasa Judi Tembak Ikan Masih Buka, Kapolres Tanah Karo Diduga Tutup Mata

Tersentuh dengan pengakuan tersebut, Suhanta (ayah Wella) bahkan membelikan sebuah mobil secara kredit untuk R. Namun setelah menikah, R tetap tidak menafkahi istrinya, bahkan setelah memiliki anak. Wella akhirnya harus bekerja sendiri dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.

Selama tinggal di rumah mertuanya, R juga disebut kerap tidak menghormati mereka. Cicilan mobil serta biaya perawatan kendaraan tersebut justru lebih sering dibayar oleh Suhanta.

BACA  Kejaksaan Negeri Padang Menangkan Gugatan Pra Peradilan Yang Diajukan  Oleh Tersangka Korupsi Beny Saswin Nasrun

Saat dikonfirmasi awak media, kakak kandung R memilih enggan memberikan komentar terkait perbuatan adiknya.

Sementara itu, pihak Polsek Medan Tembung membenarkan telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan (lidik) dan telah dilakukan gelar perkara.

Pihak pelapor berharap R segera ditemukan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. (bj)