Nasib P3K Paruh Waktu di Sumut Terkatung-katung, Hingga 5 Februari 2026 Gaji Tak Jelas, Keluarga Ikut Menjerit

Bisnis, Medan, Sosial7 Dilihat

MEDAN — Hingga memasuki 5 Februari 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih berada dalam ketidakpastian. Hak dasar berupa gaji atas pekerjaan yang telah mereka jalani belum juga diterima, tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Kondisi memprihatinkan ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga dirasakan P3K paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, serta sejumlah daerah lain di Sumut. Para P3K mengaku telah aktif bekerja, menjalankan tugas pelayanan publik setiap hari, namun hingga kini belum mengetahui kapan jerih payah mereka akan dibayarkan.

“Kami ini sudah kerja, Bang. Datang, absen, melayani masyarakat. Tapi soal gaji, nihil. Sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujar seorang P3K paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan para P3K semakin memuncak karena minimnya transparansi dan komunikasi dari instansi terkait. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada surat edaran, bahkan sekadar penjelasan lisan pun jarang mereka terima.

Yang lebih ironis, sejumlah P3K mengungkapkan bahwa nomor rekening mereka belum pernah diminta oleh pihak berwenang, sebuah fakta yang memunculkan dugaan bahwa proses administrasi pembayaran gaji bahkan belum disiapkan dengan matang.

“Nomor rekening kami aja belum diminta sampai sekarang, Bang. Kalau administrasi dasar saja belum beres, gimana mau gajian? Ini bukan sekadar telat, ini sudah mengkhawatirkan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Di balik angka dan administrasi, ada keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut. Para P3K paruh waktu mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, mulai dari biaya makan, listrik, kontrakan, hingga biaya sekolah anak.

“Di rumah sudah menjerit, Bang. Kami juga manusia, punya istri, anak, orang tua. Kebutuhan hidup tidak bisa ditunda, tapi hak kami seolah bisa diabaikan,” tambah sumber tersebut.

Situasi ini dinilai sangat miris, mengingat P3K merupakan bagian dari aparatur negara yang berperan penting dalam menopang pelayanan publik. Namun ironisnya, justru mereka yang berada di garis depan pelayanan harus menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat lambannya kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah P3K mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur. Mereka menilai negara terlalu mudah menuntut profesionalisme dan loyalitas, tetapi lalai dalam memenuhi kewajiban dasarnya.

“Kalau kami terlambat masuk kerja, bisa ditegur. Tapi kalau gaji kami terlambat, ke siapa kami mengadu?” keluh seorang P3K lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyebab keterlambatan gaji P3K paruh waktu dan kepastian waktu pencairannya.

Para P3K mendesak pemerintah agar tidak terus diam dan segera memberikan kejelasan terbuka kepada publik. Mereka menegaskan, yang dibutuhkan bukan sekadar janji atau wacana, melainkan kepastian waktu dan realisasi pembayaran.

“Jangan kami disuruh mengabdi dan loyal, tapi hak kami diperlakukan seperti bukan prioritas. Kami hanya menuntut apa yang memang menjadi hak kami,” tegas sumber tersebut.

Kondisi ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan memicu gelombang protes terbuka dari para P3K paruh waktu yang merasa haknya diabaikan oleh negara yang mereka layani. (bj)