Bobby Dorong Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat

Sumut151 Dilihat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat untuk mendukung program swasembada energi nasional. Di Kabupaten Langkat, terdapat 607 sumur minyak masyarakat yang telah terverifikasi dan berpotensi meningkatkan produksi energi nasional.

Hal itu disampaikan Bobby saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Bobby, implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA  Tanjungbalai Siaga! Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan Jalur Strategis dari Ancaman Narkotika

"Tujuannya untuk mendukung cita-cita Presiden mewujudkan swasembada energi dan memenuhi target produksi 610 ribu barel per hari, salah satunya melalui keterlibatan masyarakat daerah," kata Bobby.

Selama ini, keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

BACA  Batubara Tak Ikut di Pembukaan MTQ Provinsi, Bobby Nasution: Semoga Masih Sumut

"Pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodasi hasil sumur masyarakat. Karena itu, percepatan program swasembada energi harus segera diwujudkan," ujarnya.

Bobby menegaskan Pemerintah Provinsi Sumut siap mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami siap bersinergi dan menjadi bagian dari pencapaian target tersebut. Mari bersama-sama mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan," katanya.

Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin berharap proses legalisasi dapat segera direalisasikan karena sumur minyak rakyat memiliki potensi besar bagi perekonomian daerah.

BACA  Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

"Ini merupakan potensi daerah yang dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat ekonomi lainnya," kata Syah Afandin.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumut, dan pemerintah daerah.

"Kerja sama yang sudah terjalin cukup baik dan kami berharap dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan," kata Sebastian.(rel)