DPRD Medan Resmi Mengubah Tata Tertib: Ini Pasal-Pasal yang Direvisi

Wakil Rakyat286 Dilihat

MEDAN – Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (20/01/2026). Keputusan ini membuka babak baru pengaturan internal lembaga legislatif di kota itu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M. Sejumlah anggota hadir untuk menyaksikan proses pengesahan yang diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus oleh Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.

BACA  Sekretariat DPRD Kota Medan Gelar Rapat Penguatan Kinerja

Mayoritas fraksi DPRD menyatakan setuju dengan perubahan tersebut. Menurut mereka, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan tata cara penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta sejumlah ketentuan internal lainnya.

Beberapa pasal dalam Peraturan DPRD yang diubah mencakup penambahan, penghapusan, dan perbaikan nomenklatur. Revisi ini menyentuh aturan tentang susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; pelaksanaan hak pimpinan dan anggota; larangan dan sanksi; tata pengucapan sumpah/janji; persidangan dan rapat; hingga prosedur pemberhentian antarwaktu dan pengganti antarwaktu.

BACA  Komisi 2 DPRD Medan Menguji Kinerja Dua Dinas: Anggaran, Program, dan Hambatan Triwulan I

Rapat ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh pimpinan lembaga, menegaskan bahwa perubahan Tata Tertib kini resmi berlaku.(AC)