DPRD Medan Setujui Lanjutan Perubahan Perda Kesehatan

Wakil Rakyat21 Dilihat

MEDAN, buanapos.com/ – Sembilan fraksi DPRD Kota Medan menyetujui perlunya penyesuaian dan pembahasan lanjutan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Zulkarnaen, didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.

BACA  Sorotan DPRD Medan: Dugaan Maraknya Bangunan Tanpa PBG, Komisi 4 Desak Penindakan Tegas

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut, sembilan fraksi menyampaikan pandangan terhadap penjelasan pengusul perubahan perda. Seluruh fraksi sepakat perubahan perlu dilanjutkan ke tahap pembahasan, mengingat masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya bagi pasien Universal Health Coverage (UHC).

Dalam penjelasan pengusul disebutkan, salah satu isu strategis yang perlu diatur adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui skema UHC Premium. Pasalnya, Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai belum mengatur sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, dan berkesinambungan.

BACA  Anggaran Rp3 M Menggelontor, Ramadhan Fair Medan 2026 Disorot: Untuk UMKM atau Sekadar Seremoni?

Pengusul juga menekankan bahwa UHC tidak sekadar status kepesertaan aktif, tetapi harus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan pandangan fraksi kepada pimpinan rapat.(AC)