Komisi 4 DPRD Desak Satpol PP Medan Tegas ke Bangunan Tanpa PBG

Wakil Rakyat4 Dilihat

MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (25/5/2026).

RDP digelar menyusul adanya pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan PBG. Bangunan tersebut meliputi sekolah di Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Timur yang diduga tidak sesuai dengan dokumen PBG, bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru Nomor 13, Kecamatan Medan Sunggal, serta fasilitas padel di Jalan Mongonsidi Nomor 26, Kecamatan Medan Polonia yang diduga belum melengkapi administrasi PBG.

BACA  DPRK Subulussalam ke DPRD Medan Bahas PAD Dari Parkir

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti masih maraknya bangunan yang belum memiliki PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai dengan fungsi maupun kondisi bangunan di lapangan, hingga bangunan yang telah beroperasi sementara proses administrasi PBG masih berjalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan apabila tidak ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA  Revisi Perda Kesehatan Medan: Antara Kebutuhan Publik dan Uji Kesiapan Pemkot

Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menegakkan peraturan PBG secara konsisten. Langkah yang didorong meliputi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara kegiatan, penyegelan, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, hingga pencabutan perizinan apabila memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemilik bangunan juga diminta segera melengkapi atau menyesuaikan dokumen PBG agar sesuai dengan fungsi dan kondisi bangunan di lapangan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri anggota Komisi 4. Turut hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, camat dan lurah dari wilayah terkait, serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.(nett)