Komisi 4 DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG

Wakil Rakyat16 Dilihat

MEDAN, buanapos.com/ – DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/2/2026). Rapat ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, khususnya di sektor infrastruktur dan pembangunan.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri para anggota komisi.

BACA  DPRD Medan Kaji Perubahan Perda Kesehatan

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan terkait masih maraknya bangunan yang didirikan tanpa PBG. Selain itu, ditemukan pula bangunan yang tetap dibangun meski administrasi PBG masih dalam proses.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sehingga menjadi perhatian serius bagi Komisi 4 terhadap mekanisme pengurusan PBG.

BACA  Sekretariat DPRD Kota Medan Gelar Rapat Penguatan Kinerja

Beberapa lokasi bangunan yang disoroti antara lain di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan; Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan; serta Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Komisi 4 mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen administrasi PBG. Selain itu, pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta bertindak tegas sesuai aturan, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa PBG.

BACA  Wong Respon Pengaduan Poltak Petugas Kebersihan Medan Area

RDP ini turut dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat dan lurah dari lokasi bangunan yang dibahas.(AC)