JAKARTA — Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
Dua lainnya Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Penetapan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yang membuat perkara ini sensitif penyidik menduga ada penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden RI Prabowo Subianto. Dugaan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media dan jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Rentang dugaan 2025–2026. Penyidik menyebut aktivitas itu diduga tak terkait penegakan hukum. Pada Oktober 2026, muncul dugaan penghapusan jejak log.
Bagi publik, ini bukan sekadar daftar nama. Ada tiga pertanyaan siapa yang mengotorisasi pemantauan, mengapa log bisa hilang, dan bagaimana pengawasan kewenangan penyadapan diuji.
Kabareskrim menegaskan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti aturan. Transparansi proses hukum, akses kuasa hukum, dan akuntabilitas bukti elektronik akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum.
Polri menegaskan penetapan tersangka bagian dari penyidikan. Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai putusan tetap.
Karena dugaan korban mencakup Presiden dan ruang publik, publik berhak tahu pasal yang disangkakan, penjagaan bukti digital, dan apakah ada pihak lain diperiksa.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden tata kelola penyadapan. Jika benar ada penyalahgunaan, respons tak cukup menetapkan tersangka. Perlu audit prosedur, perlindungan pelapor, dan mekanisme agar log elektronik tak mudah dihapus.
Narasi besar yang ditunggu: apakah penyidik mengungkap ekosistem, bukan hanya tiga nama. Penyadapan ilegal dan penghapusan log menyangkut rantai perintah, akses sistem, dan pengawasan.
Publik menilai dari konsistensi informasi, kecepatan klarifikasi, dan keberanian membuka temuan yang aman dipublikasikan. (FD/DTC)






