KUPANG – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang dikenal sebagai Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan persnya, Sabtu sore.
Ia membenarkan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah meningkatkan status Piche Kota dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta syarat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dihubungi dari Kupang.
Bukan Sendirian: Dua Rekan Juga Ikut Diadili
Tak hanya Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya berinisial RK dan RM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.
Pasal Berlapis Menanti: Ancaman Hukuman Capai 15 Tahun Penjara
Piche Kota dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP yang mengancam dengan pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Proses hukum pun berjalan cepat dan terukur.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum seperti pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti (surat, barang bukti, hingga bukti elektronik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas,” tegas Kapolres.
Satu Tersangka Diburu, Dua Lainnya Dipanggil
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Piche Kota dan tersangka RS untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka RM masuk dalam daftar pencarian karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
“Penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM,” imbuhnya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan dan Profesional
Polres Belu memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. (FD/ANT)










