Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara, Uang Suap Proyek Rp165 M Jadi Biang Kerok

Headline6 Dilihat

MEDAN – Gelak keadilan akhirnya berbicara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dijebloskan ke penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan provinsi senilai fantastis, Rp165,8 miliar.

Vonis yang dibacakan di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), tidak hanya sekadar hukuman badan. Ketua Majelis Hakim, Mardison, juga mewajibkan Topan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 80 hari.

Lebih menyakitkan lagi, Topan juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tak kunjung dibayar sebulan setelah inkrah, harta bendanya bakal disita dan dilelang. Masih kurang? Ia terancam pidana pengganti 1,5 tahun penjara.

BACA  Diserbu Warga Parapat, Pangan Murah Simalungun Ludes di Hari Kedua Ramadan

Hakim: Perbuatan Topan Rusak Kepercayaan Publik

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan, perbuatan Topan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Juga : Topan Ginting Diadili, Terima “Fee” Rp50 Juta untuk Proyek Jalan Rp165 Miliar

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar hakim tegas.

BACA  Rico Pimpin Upacara HAB ke-80,Tekankan Peran Kemenag Jaga Kerukunan

Bukan Hanya Topan, Rekannya Juga Terjerat

Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, juga turut dihukum. Rasuli divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa, Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp250 juta, yang sebelumnya sudah disetorkan ke rekening KPK.

Fakta Persidangan: Fee 5 Persen dari Kontraktor

Dari fakta persidangan, kasus ini bermula dari dua proyek strategis peningkatan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp69,8 miliar). Topan dan Rasuli terbukti menerima uang masing-masing Rp50 juta untuk melancarkan pengaturan pemenang proyek.

BACA  Bripda MS Resmi Tersangka! Penganiaya Siswa MTs Tual Berujung Maut, Terancam Dipecat dan 7 Tahun Penjara

Lebih parah lagi, mereka juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak kontraktor. Rinciannya, 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli. Angka ini sejalan dengan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman serupa.

Pasca putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Akankah ini menjadi akhir dari kasus mega korupsi ini? Publik menanti. (HEN)