Dakwaan Rp 2,1 T Dibacakan, Pengamanan TNI Tuai Sorotan

Hukum73 Dilihat

JAKARTA – Sidang perdana eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), sempat diwarnai teguran hakim kepada personel TNI yang berjaga.

 

Sejak pembacaan dakwaan dimulai, 2–3 anggota TNI terlihat berdiri di tengah ruang sidang. Kondisi ini menghalangi pandangan pengunjung dan awak media yang meliput. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, langsung menegur dan meminta mereka mundur ke area pintu masuk.

BACA  Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

 

“Biar tidak terganggu juga, rekan-rekan media. Nanti saat sidang ditutup baru maju,” tegas hakim.

 

Para personel TNI kemudian keluar ruangan tanpa suara, dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi penasehat hukum Nadiem.

 

Sidang ini sebelumnya dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem. Ia didakwa bersama tiga pejabat Kemendikbudristek atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

BACA  Kejaksaan Negeri Akan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Medan 

 

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Hari ini, Nadiem resmi mulai menghadapi proses hukum setelah dinyatakan cukup sehat untuk hadir.(bc)