JAGA MARWAH Desak Kejati Sumut Tiru Ketegasan Jaksa Agung Bongkar Kasus Citraland, Soroti Nama Abdul Gani

Hukum57 Dilihat

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk proyek perumahan elit Citraland kembali menjadi sorotan. Kritik tajam tidak hanya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Manguhut Sinaga, tetapi juga dari pegiat anti korupsi yang menilai proses hukum yang berjalan masih jauh dari harapan publik.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH), Edison Tamba, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, penyidikan yang baru menetapkan empat orang tersangka dinilai hanya menyentuh permukaan dan tidak mencerminkan keseriusan yang sama seperti yang digaungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Penahanan terhadap empat orang—Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin—hanyalah sebagian kecil dari aktor di balik skandal ini. Kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya mufakat jahat yang melibatkan pejabat kunci dari berbagai institusi, serta indikasi kuat corporate crime,” tegas Edison Tamba dalam keterangan persnya, Sabtu (14/3/2025).

Deretan Nama Pejabat Diduga Terlibat dalam Kasus Tanah Citraland

Hasil investigasi yang dilakukan JAGA MARWAH mengungkap sejumlah nama dari internal PTPN I Regional I yang diduga memiliki peran strategis. Mereka disebut terlibat dalam meloloskan administrasi, menggelar rapat formalitas, hingga membangun narasi bahwa proyek Citraland telah sesuai prosedur. Nama-nama tersebut antara lain:

BACA  Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

· Muhammad Abdul Ghani (eks Direktur PTPN II, kini menjabat di Danantara)

· Iswan Achir

· Marisi Butar-butar (Alm)

· Pulung Rinandoro (eks SEVP)

· Nurkamal

· Triandi Heru H. Siregar

· Ibnu Maulana I. Arief

· Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum)

Sorotan tajam mengarah kepada Muhammad Abdul Ghani yang disebut memahami status tanah negara, namun justru diduga membiarkan aset tersebut dijual bebas oleh Citraland kepada publik. “Ironisnya, yang namanya disebut dalam pusaran kasus ini malah menduduki jabatan strategis di PT Agrinas Palma Nusantara. Ini menunjukkan adanya keanehan dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Edison.

Keterlibatan Pejabat Daerah hingga Dugaan Corporate Crime

Dari sisi eksternal, nama eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, ikut terendus karena diduga menerbitkan rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek Deli Megapolitan—nama lain dari Citraland. Selain itu, eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, disebut tampil sebagai tameng politik dengan menghadiri groundbreaking proyek pada 30 Maret 2021, yang kemudian dijadikan alat legitimasi.

BACA  JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Lebih lanjut, JAGA MARWAH juga mencurigai keterlibatan Fauzi (eks Kepala BPN Deli Serdang) dan jajarannya dalam proses pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan. Tak hanya itu, eks Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri diduga turut andil dalam mengubah tata ruang wilayah demi kepentingan PT Ciputra Group.

“Dugaan corporate crime di kasus ini sudah terpampang nyata. Namun, PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara belum tersentuh proses hukum sama sekali. Kejatisu jangan sampai terkesan tidak mampu mengikuti ritme tegas Jaksa Agung,” tambah Edison.

Peran Krusial PTPN dan Pendapat Hukum Kejagung

JAGA MARWAH menekankan bahwa posisi krusial di PTPN I Regional I, seperti SEVP dan Kabag Hukum yang saat itu dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan. Tanpa kajian dan persetujuan mereka, mustahil tanah negara bisa dilepas dan diperjualbelikan.

BACA  Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

Lebih jauh, tanpa rangkaian persetujuan tersebut, Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tertanggal 4 November 2019 tidak akan pernah terbit. Padahal, dokumen itulah yang menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah dan bagi PT NDP serta pihak terkait lainnya untuk bergerak.

“Kasus Citraland ini adalah ujian sesungguhnya bagi Kejatisu. Apakah mereka berani mengungkap skema korupsi secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau justru membiarkannya mandek hanya pada empat nama yang telah dikorbankan?” pungkas Edison Tamba.

Ia menambahkan bahwa rotasi mantan Aspidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan sinyal ketidakpuasan atas penanganan kasus ini. Publik pun berharap Kejati Sumut mampu mewujudkan ekspektasi Jaksa Agung dalam membersihkan korupsi di Sumatera Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *