MEDAN – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) didesak untuk melakukan penyelidikan atas sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan suku cadang serta dugaan penyelewengan di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Permintaan ini disampaikan oleh manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE), salah satu vendor perusahaan BUMN tersebut.
Direktur PT SSE, Halomoan H., menyatakan pihaknya siap mengungkap fakta-fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan di Inalum. Langkah ini disebut sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan mengangkat masalah yang dinilai tidak sekadar sengketa bisnis semata.
“Ini bukan hanya soal perselisihan pengadaan antara PT SSE dan Inalum, tetapi menyangkut penegakan supremasi hukum,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7 Februari 2026).
Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan, terutama yang terkait dengan keuangan negara.
Sumber Sengketa: Penolakan Barang dan Ketidaksesuaian Dokumen
Menurut Halomoan, masalah berawal dari penolakan Inalum terhadap suku cadang yang dikirimkan PT SSE, meskipun Inalum sendiri mengakui barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha asal Jepang. Alasan penolakan adalah tidak tercantumnya merek Meidensha secara fisik pada suku cadang.
PT SSE sebagai vendor resmi mempersoalkan alasan ini, menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar teknis maupun administratif yang jelas.
Halomoan menjelaskan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang. Kartu inspeksi yang diterbitkan Inalum mencatat suku cadang tersebut bermerek Meidensha. Namun, pada barang fisik yang diperiksa, hanya tercantum keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part”, tanpa logo atau tulisan merek Meidensha.
“Kartu inspeksi adalah dokumen resmi penerimaan barang. Jika di dokumen tertulis merek Meidensha, seharusnya identitas itu juga tercantum pada barangnya. Sangat aneh, barang yang diterima tidak ada mereknya, tetapi kartu inspeksinya mencantumkan merek Meidensha,” kata Halomoan.
Ia mempertanyakan konsistensi ini, terutama karena pengelolaan pabrik peleburan Inalum sebagai aset strategis nasional. Ketidaksesuaian antara dokumen dan barang fisik ini disebutnya telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun, menimbulkan tanda tanya atas pengawasan internal di Inalum.
Klaim Keaslian Barang dan Polemik PO
PT SSE mengklaim telah melampirkan penjelasan dari Satuma, pihak yang disebut sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) dari Meidensha. Dalam surat tertanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional Satuma, ditegaskan bahwa produk yang dikirim PT SSE ke Inalum adalah produk asli. Surat tersebut juga menjelaskan bahwa Meidensha telah diakuisisi oleh Kito dan Satuma, dan produksi sebagai OEM telah berjalan puluhan tahun.

Namun, menurut Halomoan, Inalum tetap bersikeras menolak barang dengan alasan tidak sesuai gambar yang menjadi pedoman. Yang disayangkan, meski telah ada penjelasan resmi dan beberapa kali pertemuan antara direksi Inalum dan PT SSE, Inalum justru menerbitkan Purchase Order (PO) baru kepada vendor binaan lain untuk suku cadang serupa di akhir tahun 2024 dan awal 2025.
Persoalan Delivery Order dan Kesepakatan yang Diabaikan
Sengketa lain adalah tidak diterbitkannya Delivery Order (DO) untuk barang yang sudah diserahkan PT SSE. Inalum beralasan PO yang berlaku telah melewati batas waktu suplai sesuai klausul kontrak sehingga tidak dapat diamandemen.
Halomoan membantah alasan ini. Ia menyatakan bahwa PTvSSE dan Inalum telah menyepakati penjadwalan ulang penyerahan barang dalam rapat koordinasi resmi pada 5 Februari dan 20 Maret 2024. Rapat tersebut dihadiri perwakilan direksi Inalum, Poltak Pesta O. Marpaung, beserta tim, dan hasilnya dituangkan dalam notulen serta daftar hadir yang ditandatangani bersama.
Kesepakatan menyatakan pembatalan PO hanya akan dilakukan jika PT SSE tidak memenuhi jadwal baru.
“Seluruh barang kami serahkan lebih awal dari jadwal yang disepakati. Namun, DO tetap tidak diterbitkan dengan alasan PO telah lewat waktu. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan pengabaian kesepakatan resmi oleh pihak tertentu di Inalum,” tegas Halomoan.
Laporan ke KPK dan Harapan Penyelesaian
Menyikapi polemik ini, PT SSE telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada Kementerian BUMN.
Aktivis dari Relawan Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara juga mendesak KPK dan Kejagung untuk mengusut tata kelola pengadaan di Inalum, termasuk dugaan penjualan aluminium alloy dan pencurian spare part yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sejumlah pihak menilai sengketa ini mencerminkan potensi maladministrasi akibat inkonsistensi kebijakan internal dan lemahnya kepastian hukum bagi mitra BUMN.
Halomoan menegaskan, PT SSE mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan jalur administratif yang transparan dan adil, selaras dengan motto BUMN yakni AKHLAK.
Ia berharap Kementerian BUMN dan Sekretariat Kabinet dapat berperan sebagai fasilitator untuk penyelesaian non-litigasi, guna menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap BUMN strategis nasional dan akhirnya untuk kesejahteraan rakyat sebagai pemegang saham utama. (Red)






