Kejaksaan Negeri Padang Menangkan Gugatan Pra Peradilan Yang Diajukan  Oleh Tersangka Korupsi Beny Saswin Nasrun

Hukum, News30 Dilihat

PADANG– Hakim Pra Peradilan membacakan putusan yang pada pokoknya  menolak permohonan pra peradilan dari Pemohon seluruhnya, dengan pertimbangan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan pada Senin (2/2/2026) dalam Sidang Pra Peradilan an.tersangka Beny Saswin Nasrun bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA  Padang, dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) terkait penetapan status tersangka Beny Saswin Nasrun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.34 miliar.

“Penetapan status tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun oleh Penyidik adalah sah menurut hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim.

Sebelumnya, sidang perdana pra peradilan telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Januari

2026 dengan agenda pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka an.Beny Saswin Nasrun Dr.Suharizal, S.H.,M.H.,CMED,CLA dan sampai dengan putusan sidang pra pid tersangka an.Beni Saswin Nasrun tidak pernah hadir selam proses persidangan berlangsung.

Beni Saswin Nasrun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala  Kejaksaan Negeri Padang : TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab.Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada pihak PT.Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.

Selama proses penyidikan tersangka tidak kooperatif dan sudah dipanggil secara sah dan  patut selama 3 (tiga) kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Saat ini Beni Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor : B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang.

Selain itu,  telah dikeluarkan surat nomor: R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa tindak pidana korupsi an. Beny Saswin Nasrun panggilan Beny melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung R.I.

Sebagai informasi, BSN Sengaja menggunakan agunan fiktif sejak 2013-2020, dan dicampur dengan agunan sah, termasuk agunan piutang puluhan miliar, pada pertengahan 2019. Salah satu saksi inisial AS selaku mantan Penasehat Hukum PT. BIP menyarankan agar BSN mengganti agunan 10 SHM fiktif, tetapi BSN menolaknya.

Saksi DM selaku salah satu Kepala Bank Plat Merah Padang, menolak Take Over (perpindahan) fasilitas kredit PT. BIP karena agunan 10 SHM tidak bisa dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Saksi MR dan HR selaku penilai KJPP tidak bisa menerbitkan laporan aset terbaru tahun 2019 dikarenakan 10 SHM fiktif tidak ditemukan objek fisik tanahnya, tetapi BSN tidak terima dan  memaksa agar KJPP menerbitkan penilaian terbaru. Akan tetapi tetap ditolak oleh KJPP tersebut.

Lalu pada 23 September 2019, BSN dengan sengaja memperpanjang GB Rp.34 M di salah satu Bank Plat merah di Padang, tanpa melampirkan laporan KJPP 10 SHM terbaru 2019 dan laporan keuangan audited report 2018 serta piutang usaha. (r/bc)