Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

Hukum11 Dilihat

Nasabah Sompo Insurance, Halomoan H, membantah alasan penundaan klaim asuransi pencurian. Simak kronologi lengkap, status proses hukum pidana, hingga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan telah wanprestasi.

MEDAN – Polemik antara nasabah dan PT Sompo Insurance Indonesia terkait pembayaran klaim asuransi kembali memanas. Tertanggung, Halomoan H, dengan tegas membantah alasan perusahaan yang menyebut bahwa pembayaran klaim atas kasus pencurian harus ditunda hingga proses hukum pidana rampung. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa perusahaan dinyatakan wanprestasi dan harus segera membayar ganti rugi.

Kronologi Klaim dan Klarifikasi Perusahaan

Sebelumnya, PT Sompo Insurance Indonesia merilis klarifikasi terkait sengketa ini, dengan menyatakan bahwa pembayaran klaim belum bisa direalisasikan karena masih menunggu ketetapan resmi dari pihak berwenang. Perusahaan berdalih bahwa perkara ini berkaitan erat dengan proses hukum pidana yang belum berakhir.

Namun, Halomoan menegaskan bahwa proses polis telah berjalan sesuai prosedur. Sebelum polis diterbitkan, objek pertanggungan telah disurvei langsung oleh tim asuransi. Setelah peristiwa pencurian terjadi pada 2018, laporan polisi pun segera dibuat dan proses hukum telah bergulir.

“Laporan sudah dibuat. Penyelidikan sudah dilakukan dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah lama terbit. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda klaim,” tegas Halomoan.

Fakta Hukum: SPDP dan LHP Jadi Bukti Proses Berjalan

Halomoan menunjukkan sejumlah dokumen resmi dari kepolisian untuk membantah argumentasi Sompo Insurance. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/189/K/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018, penyidik telah menerbitkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Semeru No. 01, Medan, di mana ditemukan kerusakan pada pintu dan akses masuk sebagai modus operandi pelaku. Selain itu, terdapat LHP lain dari Laporan Polisi Nomor LP/09/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota yang juga menyimpulkan hal serupa.

Barang bukti yang dilaporkan hilang antara lain trafo listrik, housing bearing, link chains, set mantel cone crusher, serta wearing liner digester dalam jumlah ratusan unit. Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan SPDP pun telah diterbitkan.

Merujuk pada Klausul Polis Asuransi

Menurut Halomoan, dengan adanya status penyidikan, maka proses hukum pidana yang dimaksud dalam klausul polis sudah terpenuhi. Ia merujuk pada ketentuan dalam polis, khususnya Bagian 8 tentang Pemberian Ganti Rugi.

· Pasal 8.1: Menyebutkan penanggung wajib membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari setelah menerima laporan akhir penilai kerugian.

· Pasal 8.3: Menyebutkan penanggung dapat menunda pembayaran jika klaim berkaitan dengan pemeriksaan polisi, namun hanya hingga pemeriksaan tersebut selesai.

“Faktanya, penyelidikan sudah selesai, perkara sudah naik ke penyidikan. Artinya proses pemeriksaan sudah berjalan dan rampung di tingkat penyidikan. Alasan menunggu proses hukum tidak lagi relevan,” ujarnya.

MA Putuskan Sompo Wanprestasi, PK Tak Halangi Eksekusi

Sengketa perdata antara keduanya telah mencapai titik akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 menguatkan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia telah melakukan wanprestasi.

Majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp3.268.000.000 (tiga miliar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan tanpa syarat. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi langkah perusahaan yang disebut-sebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Halomoan mengingatkan bahwa upaya hukum luar biasa tersebut tidak otomatis menangguhkan eksekusi.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Kewajiban pembayaran tetap harus dilaksanakan, terlepas dari adanya upaya PK,” pungkasnya.

Halomoan berharap PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi terkemuka dapat menghormati putusan pengadilan dan segera merealisasikan hak nasabah sesuai dengan polis dan fakta hukum yang ada. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *