Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

Hukum135 Dilihat

 – Medan. Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin, meringkus seorang residivis dalam kasus narkoba, di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditangkap, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena AR alias Gerandong (47), berupaya melawan dan kabur.

Gerandong ditangkap Polisi berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus narkoba di kota Medan, yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang menyebut jika Gerandong merupakan pemasok narkoba.

BACA  Sengketa dengan Inalum, PT SSE Minta Perhatian Istana

Saat ditangkap, petugas menyita 20 gram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun saat itu, yang pelaku edarkan narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Rafli menjelaskan, pihaknya kini masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Gerandong.

BACA  Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Ringkus 6 Tersangka Narkoba dan Rekomendasikan Penutupan THM

Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku narkoba, yang mencoba kabur apalagi melawan petugas, dalam setiap proses pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku – pelaku narkoba. Dan kami pastikan, tindakan tegas dan terukur akan kami berikan,” jelasnya.

BACA  Kajari Sumatera Utara Lantik Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pemulihan Asset Hingga Kajari Medan

(red)