Bukan Dilarang, Difasilitasi! Begini Cara Medan Atur Jualan Daging Nonhalal agar Rukun dan Tertib

Metro39 Dilihat

MEDAN – Isu mengenai peredaran daging nonhalal di Kota Medan belakangan ini sempat memicu polemik dan tudingan diskriminatif di masyarakat.

Namun, di balik hiruk-pikuk tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan angkat bicara dengan membawa angin segar: bukan pelarangan, melainkan fasilitasi dan penataan.

Pemko Medan menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang baru diterbitkan bukanlah senjata untuk melarang pedagang, melainkan sebuah kanvas untuk melukis tatanan usaha yang lebih tertib, sehat, dan tetap harmonis di tengah masyarakat multikultural.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi jajaran pejabat terkait di Balai Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Dari Trotoar ke Pasar: Lokasi Khusus dengan Insentif Menarik

Lantas, seperti apa wajah penataan yang dimaksud? Sofyan menjelaskan, fokus utama kebijakan ini adalah memindahkan aktivitas penjualan daging nonhalal dari ruang-ruang publik yang tidak semestinya seperti badan jalan, trotoar, drainase, serta area sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah ke lokasi yang lebih representatif.

“Pemerintah sama sekali tidak melarang warganya berdagang. Justru kami hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian usaha,” ujar Sofyan.

Bentuk perlindungan itu diwujudkan nyata. Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Disanalah para pedagang daging nonhalal dapat berjualan dengan lebih layak. Sebagai stimulus, pemerintah memberikan fasilitas yang menarik pembebasan retribusi selama satu tahun penuh.

Baca Juga : Harga Daging Sapi di Pasar Tradisional Medan Capai Rp130 Ribu per Kg Jelang Nataru

Tak hanya itu, Pemko bahkan tengah mengusulkan perpanjangan fasilitas ini menjadi dua tahun agar para pedagang semakin betah dan nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

READ  Audiensi PLN UP3 Rantauprapat dan Kapolres Labuhanbatu Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Menyoal Labelisasi: Bukan Stigma, Tapi Perlindungan Konsumen

Salah satu poin yang kerap diperdebatkan adalah kewajiban labelisasi pada produk. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, memberikan perspektif berbeda.

Menurutnya, pencantuman label bukanlah upaya menstigma pedagang, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen.

“Label itu penting agar masyarakat yang hendak membeli mengetahui persis apa yang mereka beli, sehingga tidak ada kekeliruan. Praktik ini sebenarnya sudah lumrah, kita lihat di restoran, hotel, dan tempat makan juga menerapkan hal serupa,” jelas Citra.

Ia menambahkan, SE ini pada dasarnya hanya menegaskan kembali aturan main yang sudah lama ada. Selama pedagang taat aturan, tidak berjualan di badan jalan atau trotoar, serta mencantumkan label produknya, maka tidak ada lokasi yang secara khusus dilarang.

Dialog dan Mediasi: Kunci Kebijakan yang Berkeadilan

Yang menarik, kebijakan ini lahir dari rahim dialog yang panjang. Citra mengungkapkan bahwa Pemko Medan tidak bekerja dalam ruang hampa.

Proses penyusunan edaran ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), hingga tokoh masyarakat dan aparat setempat. Sebelum edaran diterbitkan, pemerintah bahkan telah memediasi keluhan masyarakat di beberapa titik dan menghasilkan kesepakatan bersama dengan para pedagang.

Merespons tudingan diskriminasi yang muncul pasca-edaran, Sofyan menanggapinya dengan kepala dingin. Ia menganggap perbedaan penafsiran adalah hal yang wajar di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pintu dialog selalu terbuka lebar.

“Kami siap berdialog dengan semua pihak agar substansi kebijakan ini dapat dipahami secara utuh. Ini adalah upaya menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

READ  Dua Rayap Besi di Ringkus Polsek Tanjung Pura di Tempat Terpisah

Dengan pendekatan yang humanis dan solutif ini, Pemko Medan berharap kebijakan penjualan daging nonhalal tidak lagi dipandang sebagai isu sensitif yang memecah belah.

Justru, ini menjadi contoh bagaimana sebuah kota yang majemuk dapat merajut harmoni melalui penataan ruang dan usaha yang berkeadaban. Perbedaan dikelola, usaha berjalan, dan kerukunan tetap terjaga. (Rel)