MEDAN – Bayangkan tumpukan sampah setinggi bukit kecil, bau menyengat, dan pemandangan yang bikin sesak napas setiap kali melintas.
Itulah pemandangan harian di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, Medan. Tapi kabar baiknya, Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, turun tangan dengan gebrakan nyata!
Bukan sekadar omongan, pria ini mengusung senjata ampuh: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Targetnya? Lokasi sampah liar itu harus STERIL dalam waktu dekat. Bagaimana caranya? Simak ulasan eksklusif berikut.
Akar Masalah: Bukan Sekadar Sampah Biasa
Setelah investigasi lapangan, Camat Bachtiar menemukan 3 musuh utama yang bikin Titi Kuning jadi “surga sampah” sementara:
1. Nol TPS Resmi – Kelurahan Titi Kuning sama sekali tak punya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang layak. Padahal, ada 7 unit becak pengangkut sampah yang butuh tempat transit sebelum diangkut ke TPA Marelan. Ibaratnya, antrean panjang tanpa halte!
2. Armada Sering Mogok – Mobil typer pengangkut sampah kerap sakit-sakitan. Gangguan teknis yang berulang membuat jadwal rutin kacau-balau. Akibatnya, sampah menggunung tak terangkut.
3. Minimalisir Sanksi – Banyak warga (baik dari Titi Kuning maupun luar) seenaknya buang sampah sembarangan. Selama ini, petugas hanya bisa merayu dan menegur secara persuasif karena belum ada SOP yang mengatur sanksi tegas.
“Tindakan kami masih sebatas imbauan. Belum ada standar operasional yang jelas untuk memberi efek jera,” ujar Bachtiar, Sabtu (4/4/2026).
Jurus Jitu Camat: Sewa Lahan, Posko, hingga SOP Mati!
Tak mau setengah-setengah, Bachtiar Rivai Nasution sudah menyusun rencana aksi yang bakal dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Ini dia:
1. Sewa Lahan TPS Baru
Camat mengusulkan pencarian dan penyewaan lahan khusus untuk dijadikan TPS di Kelurahan Titi Kuning. Mengapa krusial? Karena wilayah ini adalah salah satu kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah. Tak adil jika retribusi lancar tapi fasilitas nol.
2. Bentuk Posko Pengawasan
Akan didirikan posko khusus di lokasi sampah liar. Fungsinya: memantau 24 jam dan mencegah aksi buang sampah ilegal. Siapa pun yang ketahuan, langsung ditindak.
3. SOP Wajib: Steril Sebelum Jam 9 Pagi!
Aturan baru yang super ketat: Lokasi Jalan Inspeksi Kanal Lingkungan 15 WAJIB steril dari sampah setiap hari pukul 09.00 WIB. Caranya?
· 7 becak pengangkut DILARANG KERAS menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal.
· Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah standby di lokasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
· Jika mobil typer telat atau mogok? Akan ada sanksi dan evaluasi kinerja.
“Kami tegaskan aturan ini. Tidak ada lagi alasan menumpuk sampah di kanal,” tegas Bachtiar.
Dampak yang Diharapkan
Dengan langkah-langkah terstruktur ini, pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Titi Kuning, dipastikan lebih efektif, efisien, dan manusiawi. Target akhirnya adalah:
· Lingkungan bersih, sehat, dan nyaman untuk masyarakat.
· Implementasi Perda No. 7/2024 berjalan tanpa kompromi.
· Medan bebas dari citra “kota sampah”.
Jadi, warga Medan Johor, bersiaplah menyambut Titi Kuning yang lebih asri! Dukung langkah camat kita, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama.
Pantau terus perkembangan viral ini. Siapa tahu kecamatan Anda berikutnya yang menerapkan sistem serupa! (Rel)










