Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Modus Tabrak Adik

Metro26 Dilihat

MEDAN — Polisi membongkar sindikat penggelapan motor dengan modus “tabrak adik” yang menyasar rasa empati mahasiswa.

Timsus JCS Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga terduga pelaku di Royal Condominium, Jl. Palang Merah Medan Maimun, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.07 WIB.

Ketiganya Ahmad Zulfikar (17), Soufi Ramadhan (20), dan Kelvin Aditya (20).

Penangkapan dipimpin Kanit JCS Iptu Ramadhani Bimo Setiadi bersama Panit 2 Ipda Richard Derio Siahaan. Kasus ini bermula dari korban Julianson Tiglas A. Saragih (20), mahasiswa yang sepulang kampus dihadang dua pria di Jl. Selambo, Medan Denai, Jumat (19/6/2026) petang.

BACA  Sensus Ekonomi 2026: Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Medan Jujur Demi Akurasi Data dan Bantuan Tepat Sasaran

Baca Juga : Kunci Masih Nempel, CCTV Viral: Residivis Curanmor Medan Ditangkap Timsus JCS

Pelaku berpura-pura meminta korban mencari kakaknya yang dikabarkan dipukuli. Korban lalu dibawa ke gang di Menteng. Setelah diminta menitipkan kunci motor dan HP Realme C51S, korban ditinggal menunggu.

Tiga jam kemudian, pelaku dan Honda Beat merah-hitam BK 2138 ANI milik korban raib.

Kerugian ditaksir Rp21 juta.Baca Juga : Kunci Masih Nempel, CCTV Viral: Residivis Curanmor Medan Ditangkap Timsus JCS

BACA  Bobby Nasution Turun Gunung ke Paluta! 3 Jalan Provinsi Siap Mulus 2026, Warga Tak Sabar

Interogasi mengungkap peran Ahmad sebagai “adik”, A sebagai “Jangki”, dan IM sebagai “Kapten”. Motor dijual ke Y seharga Rp6,5 juta; Ahmad mengaku mendapat Rp1,6 juta.

Yang mengejutkan, aksi disebut telah dilakukan di 50 TKP: 11 Medan, 2 Binjai, 9 Daerah Pakam, 10 Medan Deli Serdang, 7 Belawan, 6 Langkat, 3 Serdang Bedagai, 1 Tebing Tinggi, dan 1 Tanah Karo.

Polisi menyita tiga kunci motor, Honda Scoopy BK 2856 ANQ, Honda Stylo 6082 ANS, Honda CRF tanpa nopol, jaket oranye, baju dan celana hitam, iPhone XI Pro, iPhone 13 Pro Max, iPhone 13, ZTE, serta jam tangan silver.

BACA  Gempur Narkoba 100 Hari: Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu, 60 Ribu Ekstasi, dan Bekuk 718 Tersangka!

Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi masih memburu A, IM, Y, dan DPO lain.

Modus ini memanfaatkan empati korban diminta menolong, lalu kendaraan dan ponsel ditinggal. Masyarakat diminta waspada jika dihadang orang tak dikenal dan diminta mengikuti ke gang sepi.

Jangan serahkan kunci atau HP; cari keramaian dan hubungi 110. Kasus ini sempat viral dan menjadi pengingat agar tak mudah percaya skenario mendesak dari orang asing. (FD)