JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu iktikad baik negara tempat pelarian M Riza Chalid. Kejagung memastikan red notice membatasi ruang gerak buronan Interpol terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda,” ungkap dia.
Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan,” jelas dia.
Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela,” katanya.
Dia memastikan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia sedang disiapkan.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan,” katanya.
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” sambung dia.
Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyak sekaligus buronan M Riza Chalid.
Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
“Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026). (r/bc)






