KPK Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam Kasus OTT Oknum Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Hukum, Nasional34 Dilihat

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, penyidik juga turut menangkap sejumlah pihak di Lampung dan Jakarta dalam operasi senyap itu. Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” terangnya.

Masih kata Budi, operasi senyap ini berkaitan dengan perkara importasi yang dilakukan oknum Ditjen Bea Cukai bersama pihak swasta.

”Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ucapnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers resmi.

Terkait OTT ini, Bea Cukai buka suara.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC (Bea Cukai),” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Rabu (4/2).

“BC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya. (r/bc)