Massa Guntur Minta Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah

News13 Dilihat

MEDAN– Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan untuk Rakyat (Guntur) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (21/5/2026).

Massa mendesak Kejatisu segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.

Dengan membawa poster dan spanduk besar, massa secara bergantian menyampaikan orasi keras yang menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” teriak massa dalam aksi itu.

Aksi dipimpin Haris Martondi Hasibuan, S.Sos dan Fahrurrozy Efrial S.S. Keduanya menilai Kejatisu belum menunjukkan langkah konkret meski laporan dugaan korupsi telah disampaikan sejak awal tahun.

“Kami melihat penanganan kasus ini berjalan lamban. Kejatisu harus serius, transparan, dan berani menuntaskan dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I tanpa tebang pilih,” tegas Haris di hadapan Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, yang menerima perwakilan massa.

Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan untuk Rakyat mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti dua laporan pengaduan masyarakat, yakni nomor 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan nomor 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Massa juga meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, termasuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.

BACA  Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak & Eksekutor Pembunuhan Kakak Bujuh Adik Kandung 

“Kami mendesak pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I, SAM serta Kepala Bagian Umum AS. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Fahrurrozy.

Menurut mereka, dugaan  korupsi di sektor pendidikan tinggi tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum. Dana pendidikan harus diselamatkan dari praktik penyimpangan,” kata mereka.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi memastikan pihaknya serius menangani laporan dugaan korupsi tersebut.

Ia menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

“Jangan ragu dengan kinerja Kejati. Kami bekerja secara profesional. Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa satu per satu,” ujar Rizaldi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala LLDikti Wilayah I , SAM beserta sejumlah staf dan pejabat terkait telah diperiksa penyidik.

“Perkembangan hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan. Kami pastikan penanganan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Hingga demonstrasi berakhir, situasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Delapan Saksi Diperiksa

Sebelumnya  kepada wartawan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi,  mengatakan Kejatisu  terus bergerak merampungkan  dugaan korupsi penyaluran KIP Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.

BACA  Polsek Panai Hilir Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Dukung Swasembada Pangan 2026

“Masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini. Sudah delapan orang  pejabat di lingkungan LLDikti diperiksa ,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Pada prinsipnya tim bekerja maksimal agar kasus ini segera tuntas.

“Siapa pun yang kami.anggap ada kaitannya dengan kasua ini kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dalam kasus lain, Kejatisu juga telah menerima pengaduan masyarakat terbaru, terkait dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.

Laporan tersebut  dilayangkan oleh Haris Martondi Hasibuan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu pada Kamis (7/5/2026).

Rizaldi juga memastikan laporan tersebut memang telah masuk melalui PTSP Kejatisu.

Sebelumnya, dalam laporan pengaduannya, Haris Martondi Hasibuan menduga adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan LLDIKTI Wilayah I , mulai dari kegiatan pengadaan barang dan jasa hingga belanja internal.

Salah satu yang disoroti yakni renovasi ruang podcast humas dengan nilai anggaran Rp134.597.000 yang diduga tidak memiliki rincian teknis jelas serta terdapat indikasi mark-up anggaran.

Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan penyimpangan pada pemeliharaan fasilitas dan kegiatan operasional lainnya.

Dalam perjalanan dugaan korupsi itu, pihak Kejatisu juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala LLDiktu Wilayah I, SAM guna dimintai klarifikasi.

Laporan yang ditangani Kejatisu itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan KIP Kuliah serta indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan program di lingkungan LLDikti Wilayah I..

BACA  Operasi Keselamatan toba 2026, Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

Kejatisu menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyaluran KIP Kuliah  Sesuai Aturan

Terpisah Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Prof  Saiful Anwar Matondang menegaskan penyaluran beasiswa KIP Kuliah di Sumut berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 5.048 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, LLDikti Wilayah I hanya berperan melakukan verifikasi data yang diajukan PTS dan tidak memiliki kewenangan menentukan penerima maupun mengelola dana beasiswa.

Ia menuturkan, pengelolaan program dilakukan tim khusus yang dibentuk berdasarkan petunjuk teknis dari Sekjen Kemendikti Saintek .

Prof Saiful juga menerangkan, pencairan dana KIP Kuliah dilakukan langsung kementerian melalui bank penyalur ke dua rekening berbeda, yakni rekening perguruan tinggi untuk pembayaran biaya pendidikan dan rekening mahasiswa untuk biaya hidup.

Disebutkannya, LLDikti tidak mengelola dana. Setelah data dinyatakan valid dan penerima ditetapkan, proses pencairan dilakukan langsung oleh kementerian kepada kampus dan mahasiswa. ( st)