BINJAI | Jalan umum di Kecamatan Binjai kini berubah menjadi zona berbahaya. Aktivitas pengangkutan salah satu perusahaan yang mengoperasikan truk bermuatan cangkang kelapa secara Over Dimensi dan Over Load (ODOL) telah menciptakan teror lalu lintas dan akhirnya berujung pada kecelakaan tunggal akibat kelalaian perusahaan.
Truk bermuatan berlebih tersebut melintas tanpa memedulikan keselamatan publik, memaksa masyarakat berbagi ruang dengan kendaraan raksasa yang tidak layak jalan. Insiden kecelakaan tunggal ini bukan musibah biasa, melainkan akibat langsung dari keserakahan dan pembiaran.
Warga menilai perusahaan tersebut secara sadar dan sistematis mengabaikan aturan demi keuntungan, menjadikan jalan rakyat sebagai lintasan maut. Truk ODOL melintas siang dan malam, merusak badan jalan, mempersempit ruang gerak pengendara, serta menebar ancaman nyata bagi nyawa manusia.
“Ini bukan kecelakaan, ini kejahatan lalu lintas. Kalau dibiarkan, tinggal menunggu korban meninggal dunia,” tegas salah satu warga.
Masyarakat dengan tegas mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait—untuk degera memeriksa san menyelidiki perusahaan tersebut termaksud
• Legalitas operasional armada angkutan
• Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan
• SOP keselamatan dan tanggung jawab perusahaan
• Dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Jika terbukti melanggar, penindakan tegas tanpa kompromi harus dilakukan: penilangan massal, penyitaan armada, hingga pencabutan izin usaha.
Pembiaran terhadap truk ODOL sama saja dengan membiarkan bom berjalan di jalan umum. Aparat tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Hukum harus berdiri di atas keselamatan rakyat, bukan di bawah roda truk perusahaan.
Kecamatan Binjai bukan jalur bebas pelanggaran, dan nyawa masyarakat bukan tumbal keuntungan bisnis.
Usut, periksa, dan tindak perusahaan sekarang juga—sebelum jalan raya benar-benar memakan korban jiwa!
(DIW)












