DPRD Kota Medan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Rp592 Miliar

Politik14 Dilihat

Medan. DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Medan. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (7/7/2026).

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen memimpin rapat yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Medan.

BACA  Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tegas Ambil Alih PSU Contempo

Sebelum pengambilan keputusan, Wong Chun Sen meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ini dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Wong Chun Sen.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menjawab, “Setuju,” sehingga Ranperda resmi disahkan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

BACA  Wong Apresiasi Polrestabes Tangkap Begal dan Penadah

Setelah pengesahan, DPRD menyerahkan dokumen pendapat fraksi dan laporan Badan Anggaran kepada Wali Kota Medan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp7,324 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,837 triliun.

BACA  Rico Tegaskan Medan Tanpa Utang di Rapat Paripurna DPRD

Keputusan itu juga menetapkan pembiayaan neto sebesar Rp573,247 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp592,217 miliar.

Persetujuan Ranperda tersebut menjadi akhir dari rangkaian pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan. Selanjutnya, Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red/)