DPRD Medan Sambut Larangan Penyalahgunaan Gang Kebakaran

Politik124 Dilihat

Medan, POL | Anggota DPRD Medan dari Komisi IV Ahmad Afandi Harahap menyambut baik penegasan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait kesiapan sistem evakuasi dan larangan penyalahgunaan gang kebakaran di gedung-gedung bertingkat.

Menurut Afandi, langkah tersebut penting seiring pesatnya pembangunan gedung tinggi di Kota Medan yang harus diimbangi dengan standar keselamatan yang memadai. Ia menilai, jalur evakuasi dan gang kebakaran merupakan fasilitas vital yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan lain.

BACA  Kadishub Tak Hadir, RDP Bahas Mega Proyek BRT Kurang Maksimal

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Gang kebakaran dan jalur evakuasi bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut nyawa manusia ketika terjadi keadaan darurat,” tegas Afandi kepada wartawan, Rabu 14 Januari 2026.

Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap gedung-gedung usaha dan bangunan berisiko tinggi diperketat, termasuk pemeriksaan rutin sistem kelistrikan dan ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

BACA  DPRD Medan Temukan 8 Unit Perumahan Tanpa PBG Berdiri Mulus

Selain itu, Afandi menekankan pentingnya edukasi kepada pengelola gedung dan masyarakat terkait prosedur evakuasi. Menurutnya, banyak kejadian kebakaran yang justru menimbulkan korban karena minimnya pengetahuan tentang langkah penyelamatan diri.

“DPRD Medan siap mendukung kebijakan dan penganggaran yang berkaitan dengan penguatan Damkarmat, termasuk penambahan sarana dan prasarana penunjang keselamatan,” ujarnya.

Ia berharap, sinergi antara Pemerintah Kota Medan, DPRD, Damkarmat, dan BPBD dapat terus diperkuat guna mewujudkan Kota Medan yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi risiko bencana. (Red)

BACA  Terungkap saat RDP, Pemko Medan Hargai Rp22 Ribu Sewa Lahan Selama 30 Tahun