DPRD Sorot 11 Jabatan Kadis Pejabat Pemko Medan Eksodus ke Pemprovsu

Politik25 Dilihat

Medan, POL | Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, kembali menyoroti fenomena pindahnya pejabat struktural Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase, dikabarkan resmi pindah ke Pemprovsu terhitung Senin (2/3/2026).

Afandi politisi muda dari Partai Demokrat ini menilai, kondisi ini sudah menjadi pola yang patut diwaspadai karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Medan. Terlebih, hingga saat ini tercatat sedikitnya 11 jabatan setingkat Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.

BACA  Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Bani Adam As

“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak ke pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” kata Afandi, Selasa (3/3/2026).

Ia menekankan, kekosongan jabatan pimpinan, meskipun diisi pelaksana tugas, dinilai tetap berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.

BACA  DPRD Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan

“Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak ke lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” tegasnya.

Afandi mendorong Pemko Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier. Menurutnya, jika fenomena pindahnya pejabat terus berulang, ada indikasi persoalan sistemik di internal Pemko Medan yang perlu dibenahi.

“Harus ada evaluasi jujur. Apakah soal jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat-potensialnya,” katanya.

BACA  Dewan Segera Gelar RDP dengan Jajaran Direksi Baru BUMD Pemko Medan 

Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkas Afandi. (Isvan)