Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara

Hukum, Medan, Sumut12 Dilihat

MEDAN- Kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 terus bergulir dan menyeret pihak-pihak yang terlibat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi.

Tersangka tersebut berinisial ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek bernilai besar itu, ET berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp13 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menyeret ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek. ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Januari 2026 lalu.

“Pengawasan yang tidak dilakukan secara maksimal dan profesional menjadi salah satu faktor terjadinya kerugian negara,” ujar sumber di lingkungan Kejati Sumut, Senin (2/2/2026)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan alasan subjektif penyidik guna kepentingan penyidikan, ET kemudian resmi ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik menegaskan, penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek strategis nasional tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek strategis pariwisata fakta yang justru berujung bancakan anggaran, sementara masyarakat hanya kebagian dampaknya. (bc)