Bongkar Muat di Permukiman hingga Bangunan Tanpa Izin, Komisi 4 DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan

Wakil Rakyat11 Dilihat

MEDAN, buanapos.com/ – Pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kota Medan kembali dipertanyakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin, 9 Maret 2026, sejumlah persoalan mencuat—dari aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan hingga bangunan tanpa izin resmi.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi 4 itu dipimpin Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama para anggota. Agenda utamanya menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

BACA  Pimpinan DPRD Hadiri Safari Ramadan Pemko Medan

Di kawasan padat penduduk tersebut, aktivitas bongkar muat disebut berlangsung rutin dan memakan badan jalan. Warga menilai praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab kemacetan di wilayah itu.

Komisi 4 mendesak Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk segera bertindak. Penertiban dinilai mendesak agar aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut dihentikan.

Tak hanya itu, rapat juga menyinggung persoalan yang lebih luas: maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan yang berdiri meski dokumen perizinannya belum tuntas. Ada pula kasus PBG yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal.

BACA  Pansus DPRD Medan Bahas Strategi Tingkatkan PAD Bersama OPD Terkait

Komisi menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Sejumlah lokasi menjadi sorotan, di antaranya bangunan di Jalan Sering (Medan Tembung), swalayan di Jalan Pasar II Barat (Medan Marelan), serta bangunan di Jalan Setia Jadi (Medan Timur). Kasus-kasus lain turut dibahas sesuai agenda rapat.

BACA  Komisi 3 DPRD Medan Uji Kinerja Dinas: Serapan Anggaran

RDP tersebut turut dihadiri berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta para camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.

Rapat ini membuka kembali pertanyaan lama: seberapa ketat sebenarnya pengawasan pembangunan di Kota Medan, dan mengapa pelanggaran serupa terus berulang.(rel)