Komisi II DPRD Medan Soroti Upah hingga PHK Sepihak di May Day 2026

Wakil Rakyat5 Dilihat

MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Mulai dari upah yang belum sesuai hingga praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi perhatian.

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengatakan pihaknya menerima berbagai aduan terkait kondisi pekerja di Medan.

BACA  DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-436 Kota Medan

“Berbagai persoalan kami terima, mulai dari upah yang belum sesuai, PHK sepihak, hingga kurangnya perhatian terhadap keselamatan kerja. Ini tentu menjadi perhatian kami di Komisi II,” ujar Kasman, Jumat (1/5/2026).

Ia berharap pemerintah dan perusahaan lebih serius dalam memenuhi hak-hak pekerja serta membangun hubungan industrial yang adil.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara aktif. Ia juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

BACA  Wakil Ketua DPRD Medan Terima Audiensi BP Kejuangan 45

“Pengawasan harus aktif. Tindak tegas perusahaan yang diduga melanggar aturan. Kita ingin kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan semakin baik dan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog serta mekanisme sesuai aturan,” katanya.

Kasman menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Buruh adalah tulang punggung pembangunan dan penggerak ekonomi. Karena itu, hak-hak mereka harus dijamin, termasuk upah layak, keamanan kerja, dan kepastian kerja,” tegasnya.(rel)