Revisi Perda Kesehatan Medan: Antara Kebutuhan Publik dan Uji Kesiapan Pemkot

Wakil Rakyat5 Dilihat

LMEDAN, buanapos.com/ – Pemerintah Kota Medan menyatakan siap membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Namun, di balik pernyataan dukungan itu, tersimpan sejumlah pekerjaan rumah yang belum terjawab: soal kewenangan, anggaran, hingga efektivitas pengawasan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin, 9 Maret 2026. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen itu membahas tanggapan kepala daerah atas inisiatif legislatif merevisi aturan lama yang dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan layanan kesehatan saat ini.

BACA  Permabudhi Sumut Kirim 2.440 Paket Bantuan untuk Aceh Tamiang

Rico mengakui, perubahan regulasi adalah keniscayaan. Ia menyebut dinamika kebijakan nasional dan tuntutan masyarakat memaksa pemerintah daerah menyesuaikan diri. Namun, ia juga menegaskan revisi perda bukan sekadar pembaruan administratif.

“Perlu pendalaman serius, terutama terkait kewenangan, kesiapan sumber daya, hingga implikasi pembiayaan,” ujarnya.

Pernyataan ini membuka pertanyaan: sejauh mana kesiapan Pemkot Medan menjalankan sistem kesehatan yang disebut lebih responsif dan berkeadilan itu? Sebab, tanpa perencanaan matang, perubahan regulasi berpotensi berhenti sebagai dokumen normatif tanpa dampak nyata.

BACA  Rico Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD Medan

Di sisi lain, DPRD Kota Medan mendorong agar revisi perda ini menjadi momentum pembenahan layanan kesehatan secara menyeluruh. Inisiatif legislatif tersebut menandakan adanya kesadaran bahwa sistem yang berjalan selama lebih dari satu dekade perlu dievaluasi.

Rapat turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, pejabat organisasi perangkat daerah, hingga para camat. Di akhir sidang, dokumen tanggapan kepala daerah diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan lanjutan.

BACA  Ketua DPRD Medan Terima Audiensi NPCI, Bahas Kolaborasi Olahraga Disabilitas

Meski demikian, tahapan berikutnya akan menjadi penentu: apakah revisi ini mampu menjawab persoalan akses, kualitas layanan, dan ketimpangan fasilitas kesehatan di Kota Medan—atau justru kembali menjadi regulasi yang lemah dalam implementasi.(rel)