Oknum Kabid Dinas Sosial Aceh Selatan Ditangkap Saat Main Judi Online, Handphone Mewah Disita

Headline5 Dilihat

TAPAKTUAN – Viral! Seorang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah bermain judi online.

Oknum tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial Aceh Selatan berinisial TZ (43), yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Kamis (19/2/2026) malam.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Tapaktuan ini sontak menggegerkan publik.

Pasalnya, pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-hari bertugas mengurus urusan sosial kemasyarakatan, justru tersangkut kasus yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

“Kami menerima informasi dari warga, kemudian Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan saat sedang asyik bermain judi online melalui handphonenya,” ujar Iptu Narsyah kepada wartawan, baru-baru ini.

Barang Bukti Mencolok: HP Rp20 Jutaan dan Akun Judi dengan Saldo Ratusan Juta?

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mencolok. Salah satunya adalah satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru, yang diketahui merupakan ponsel flagship dengan harga pasar mencapai Rp20 jutaan.

Baca Juga : Gara-gara Judi Online, Diduga Pakai Uang Daerah, Camat Medan Maimun Dicopot! Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Selain itu, petugas juga menemukan akun judi online dengan username “Tuantapa” yang masih menyisakan saldo sebesar Rp373.000, serta rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Meski saldo yang ditemukan tidak terlalu besar, pihak kepolisian menduga bahwa transaksi yang dilakukan jauh lebih besar mengingat jabatan dan gaya hidup tersangka. Saat ini, penyidik tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

READ  Bupati Simalungun Resmikan Kampung Ramadan 1447 H, 900 Peserta Ramaikan Bazar dan Lomba

“Kami akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa riwayat transaksi perbankan dan komunikasi digital pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan aktor lain di balik praktik haram ini,” tegas Iptu Narsyah.

Jerat Hukum Berlapis: Qanun Jinayat dan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun tersebut, pelaku judi online dapat diancam dengan hukuman cambuk atau denda yang cukup berat.

Proses hukum saat ini masih berjalan, dan tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN dan masyarakat umum bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital.

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus membersihkan wilayahnya dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi online yang kini marak menyasar berbagai kalangan.

“Masyarakat kami imbau untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas judi online. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap kondusif dan bebas dari maksiat,” pungkas Iptu Narsyah. (FD)