Dugaan Korupsi Anggaran Rp26 Miliar di Bagian Umum Pemko Medan Dilaporkan ke KPK

Hukum7 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali diterpa isu hukum. Kali ini, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Medan resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diajukan oleh lembaga Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) pada Senin, 2 Maret 2026. Ketua JAGA MARWAH, Edison Tamba, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap indikasi kebocoran anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Pemko Medan.

“Kami mendapati indikasi kuat adanya pengelolaan anggaran yang tidak sehat di Bagian Umum. Bahkan, cenderung mengakali dan menggarong anggaran sehingga berpotensi memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara,” ujar Edison Tamba dalam keterangannya.

BACA  Usai Penggeledahan, Penyidik Jampidsus Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

Dalam laporan yang diterima KPK, JAGA MARWAH menyoroti beberapa item anggaran mencurigakan dalam APBD 2025, antara lain:

1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Anggaran sebesar Rp2,5 miliar diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

2. Mark Up Belanja Makan dan Minum: Terdapat dugaan penggelembungan dana pada pos belanja makan dan minum dengan total anggaran mencapai Rp17,1 miliar.

BACA  Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

3. Anggaran Penyelenggaraan Acara: Pos anggaran sebesar Rp6,9 miliar untuk penyelenggaraan acara juga menjadi sorotan karena dinilai tidak transparan.

Edison Tamba menyebutkan, dua pejabat struktural di lingkungan Bagian Umum diduga kuat bertanggung jawab atas modus operandi tersebut. Mereka adalah Kepala Bagian Umum berinisial RN dan Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum berinisial RS.

“Dengan laporan ini, kami meminta KPK segera melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dua pejabat di Bagian Umum Pemko Medan tersebut. Jangan sampai praktik korupsi ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” tukas Edison.

BACA  Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Pemko Medan maupun KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Publik pun menantikan langkah lanjutan dari Komisi Antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *