KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hukum88 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

 

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” ujar Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).

 

Fitroh mengatakan, sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung.

BACA  JAGA MARWAH Sinyalir Tanda-tanda Intervensi di Sidang Korupsi Proyek Video Profil Desa Karo

 

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

 

 

Terkait dengan kabar perbedaan pendapat di dalam internal KPK, Fitroh mengatakan hal tersebut sudah biasa. Ia menegaskan KPK tetap serius menangani perkara ini.

 

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ujarnya.

BACA  Sugiat Santoso: Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat

 

Sebelumnya, dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Salah satunya adalah Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

BACA  Pohon Tumbang Dijalan Nasional Banda Aceh - Meulaboh

 

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

 

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(red)