Polisi Pangkat Kombes Dijatah THR 2 Miliar, Hakim Cecar Arnaldo soal Bagi-bagi Suap

Hukum41 Dilihat

JAKARTA– Hakim mempertanyakan bagi-bagi uang suap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Bagi-bagi uang haram yang disebut tunjangan hari raya (THR), sebagaimana yang diungkap saksi sebelumnya. Polri berpangkat Kombes disebut dapat THR senilai Rp 2 miliar.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra lantas mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.

Adapun pemberian uang itu kata Hakim pernah disampaikan oleh para saksi yang sebelumnya memberi keterangan di persidangan.

Hal itu terungkap ketika Arnaldo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.

Dikutip dari Tribunnews, Pertanyaan itu Hakim Andi lontarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang pernah hadir dalam sidang tersebut.

“Saksi Arnaldo. Ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda bagi-bagi uang THR untuk Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri, tahu tidak?,” tanya Hakim di ruang sidang.

Ngaku Tidak Tahu

Menanggapi pertanyaan itu, Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Arnaldo.

“Jumlahnya lumayan kan pak, ada Rp 2 miliar lebih. Tahun 2000 berapa itu?,” tanya Hakim.

“Tidak pernah ada, tidak pernah pak,” timpal Arnaldo.

Hakim Heran

Hakim pun merasa heran, lantaran seseorang yang hanya sebatas karyawan memiliki uang senilai Rp 2 miliar bahkan sampai untuk memberi THR.

“Masa karyawan punya uang seperti itu untuk bagi-bagi THR?,” cecar Hakim.

Menimpali hal tersebut, Arnaldo pun mengklaim bahwa setiap hari raya, firma hukumnya tidak pernah memberikan THR untuk para relasinya dalam bentuk uang melainkan bingkisan.

“Yang saya tahu kalau lebaran itu hampers. Uang tidak pernah,” jawab Arnaldo.

Hakim lantas mendalami siapa saja yang mendapat bingkisan dari AALF setiap hari raya, termasuk apakah terdapat aparat yang mendapat hal tersebut.

“Hampers aja, gak ada uang-uang gitu?,” cecar Hakim.

“Uang tidak pernah,” kata Arnaldo.

“Hampers untuk siapa saja?,” tanya Hakim lagi.

“Ya relasi-relasi firma,” kata Arnaldo.

“Termasuk APH?,” tanya Hakim.

“Saya tidak tahu,” ucap Arnaldo.

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelasnya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut.

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (trb/bc)