Terkesan Ganggu Proses Hukum, Kejari Karo Pasti Usut Keterlibatan Perangkat Desa di Kasus Amsal Sitepu

Hukum24 Dilihat

MEDAN – Kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembuatan video profil di Kabupaten Karo terus bergulir. Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) optimistis Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akan segera menetapkan perangkat desa sebagai tersangka baru, menyusul tiga terpidana yang telah dijatuhi hukuman.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Desa Karo

Kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi sorotan masyarakat luas, termasuk Komisi III DPR RI. Perhatian ini muncul setelah Amsal Kristi Sitepu, Direktur CV Promisilande, mengaku sebagai korban kezaliman dalam proses hukum yang menjeratnya.

Amsal yang mengaku sebagai pelaku ekonomi kreatif dan generasi muda merasa dikriminalisasi. Namun, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menilai pengakuan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang ada.

“Jika melihat konstruksi hukum berdasarkan pengakuan Amsal sendiri yang menyebut adanya kesepakatan harga dengan kepala desa, maka tidak ada perbuatan zalim. Apalagi sudah ada pihak yang divonis dan menjalani hukuman,” ujar Edison dalam keterangannya, Senin (30/3).

Sudah Ada 3 Terpidana dalam Kasus yang Sama

Edison Tamba menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya menyeret Amsal. Sebelumnya, pengadilan telah memvonis tiga terpidana dalam perkara yang sama, yaitu:

BACA  Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

· Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production): vonis 1,8 tahun penjara.

· Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana): vonis 1,8 tahun penjara.

· Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya): vonis 1 tahun penjara.

“Tidak benar jika penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karo disebut zalim terhadap Amsal. Buktinya sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Amsal bukan terdakwa tunggal,” tegas Edison.

Ketiga terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Edison, penerapan pasal ini sudah tepat karena menyasar pihak swasta yang bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam pengelolaan proyek desa.

Jaga Marwah Dorong Legislatif Tak Jadi Tameng Korupsi

Edison juga mengingatkan agar fungsi legislatif, khususnya anggota Komisi III DPR RI, tidak terkesan menjadi tameng dalam kasus korupsi. Ia mengapresiasi kompetensi para anggota dewan, namun meminta agar mereka memahami perkara ini berdasarkan dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang telah memvonis tiga terpidana.

BACA  Lapor Pak Kapolda! Praktik Judi di Ruko Marelan Poin Milik Asen dan Aseng Kayu Tak Terjamah Polres Belawan

“Saya menilai anggota Komisi III DPR semuanya terhormat dan berkompeten. Saya usulkan agar mereka memahami perkaranya sesuai fakta hukum, jangan sampai fungsi legislatif terkesan melindungi dalam kasus korupsi,” tambahnya.

Optimisme Perangkat Desa Akan Menyusul Jadi Tersangka

Viralnya kasus Amsal, menurut Edison, karena awalnya publik melihat seolah-olah hanya pihak swasta yang menjadi sasaran hukum. Bahkan Amsal sendiri sempat mempertanyakan di persidangan mengapa tidak ada kepala desa yang diseret sebagai pemegang anggaran.

Menjawab hal itu, Edison menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa, terdapat pula Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 UU Tipikor ini memang diperuntukkan menjerat pejabat negara. Saya optimistis jaksa akan segera menetapkan tersangka baru dari unsur pejabat negara. Kemungkinan besar perangkat desa akan ikut diseret. Dengan begitu, terang bahwa ini murni kasus korupsi, bukan kriminalisasi,” tandas Edison.

BACA  Laporan David 3 Tahun Mangkrak di Poldasu, Diduga Tertipu Rekanan Rp2 M Tender Konser di Pemko Medan

Fakta Proyek Video Profil Desa di Karo

CV Promisilande, perusahaan milik Amsal, menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan mendemonstrasikan contoh video yang akan dibuat. Kesepakatan harga pun dicapai dengan kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta per desa.

Sebanyak 20 desa di 4 kecamatan diketahui menandatangani kontrak dengan perusahaan Amsal. Namun dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terlambat menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.

Proses Hukum Terus Bergulir

Dengan telah adanya tiga terpidana dan optimisme munculnya tersangka baru dari kalangan perangkat desa, kasus korupsi dana desa di Kabupaten Karo dipastikan akan terus berkembang. Jaga Marwah mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh narasi negatif di media sosial yang dinilai dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi video profil desa di Karo terus bergulir. Jaga Marwah optimistis Kejari Karo akan seret perangkat desa jadi tersangka. Simak fakta hukum dan tiga terpidana yang sudah divonis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *