Kabur ke Asahan, Pembunuh Barus Ditangkap Polres Sergai

Headline, Hukum, Medan, News52 Dilihat

SERGAI – Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku berinisial SD (45) ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Sergai, Jhon Hery Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasi Humas IPTU LB Manulang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, serta Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsyad dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (23/2/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Suriono Barus (30), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya.

Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri dan pundak kiri.

BACA  Gubernur Bobby Nasution Ajak HMI Terlibat Penerapan Restorative Justice di Sumut

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di lokasi pembuatan atau pepehan parang (cakruk) di Dusun IV Desa Sungai Buaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu saksi Charles Deri bersama beberapa rekannya tengah duduk di lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka Sadar Damanik datang. Selang beberapa waktu, korban Irfan Barus bersama rekannya Dedek juga tiba di tempat yang sama.

Diduga dalam kondisi emosi, tersangka langsung menegur Dedek dengan nada tinggi dan mengeluarkan sebilah pisau sambil meminta mereka pergi dari lokasi tersebut. Merasa terancam, Dedek memilih meninggalkan tempat kejadian. Namun korban Irfan sempat menegur tersangka hingga terjadi adu mulut yang memanas.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menusukkan pisau ke arah dada kiri korban. Kemudian tersangka kembali melakukan penikaman, namun sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pundak kirinya, terang Kapolres.

Mengalami luka serius, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun milik PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, tetapi kehilangan jejak korban dan akhirnya meninggalkan lokasi menuju aliran Sungai Buaya.

BACA  Sambut Imlek dengan Berbagi, Dr Lily Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Medan

Di sekitar kolam milik saksi Rasid dan Suardiman, tersangka sempat mengakui perbuatannya dan memperlihatkan pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Bahkan, saksi Rasid menyarankan agar tersangka segera menyerahkan diri. Namun, saran tersebut tidak diindahkan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Mendapat laporan kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan personel Polsek Kotarih yang dipimpin AKP Binrod Situngkir dan AKP Pergaulan Manurung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Hasilnya, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil diringkus di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Saat diamankan, tersangka diduga tengah berupaya melarikan diri.

BACA  Relawan Bobby Nasition Dampingi Pasien Tumor Asal Asahan Berobat ke RS Adam Malik

“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

Motif Emosi dan Ketersinggungan

“Dari hasil pendalaman sementara, motif pembunuhan diduga dipicu emosi dan rasa tersinggung tersangka terhadap korban”,ucap Kapolres.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong baju abu-abu kombinasi merah milik korban yang robek dan berlumuran darah, serta dua potong celana warna hitam yang dikenakan korban saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(asen)