Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi & Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

Metro, Sumut685 Dilihat

LANGKAT | Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 345 K/TUN/2025 tanggal 22 Januari 2026.

Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.

Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghargai putusan MA sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijunjung tinggi.

Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Langkat belum menerima salinan resmi atau salinan asli putusan tersebut sebagai dasar administratif untuk melakukan langkah tindak lanjut secara formal.

BACA  Rico Waas: Digitalisasi Tarombo, Cara Jenius Menjaga Silsilah Batak di Era Medsos

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Saat ini kami masih menunggu salinan resminya dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Langkat.

Terkait kondisi faktual para penggugat, Pemkab Langkat menjelaskan bahwa dari total 107 orang yang sebelumnya mengajukan gugatan, 106 orang penggugat, saat ini sudah diangkat menjadi ASN di Pemkab Langkat. dan 1 orang tidak mendaftar/tidak ikut seleksi.

BACA  Wali Kota Medan Rico Waas Pamerkan APBD Sehat Tanpa Utang, SiLPA Rp592 M dan Digitalisasi PAD

Dengan kondisi tersebut, secara faktual tidak lagi terdapat kerugian kepegawaian yang dialami mayoritas para penggugat.

Meski demikian, Pemkab Langkat menegaskan bahwa pemenuhan hak individu tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk tetap menata aspek administratif seleksi PPPK Tahun 2023 sesuai amar putusan MA.

Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.

BACA  SELESAI! 53 Tahun Gugat-Gugatan, Konflik Lahan Padang Halaban vs PT SMART Berakhir di Meja Bobby Nasution

Pemerintah Kabupaten Langkat mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku.(Zk)