MEDAN, buanapos.com/ – Sejumlah bangunan di Kota Medan diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin, 9 Februari 2026.
Rapat yang digelar di ruang Komisi 4 itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis. Sejumlah anggota dewan turut hadir, bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, anggota dewan menyoroti praktik pembangunan yang tetap berjalan meski izin PBG belum terbit. Beberapa bangunan bahkan sudah berdiri ketika proses administrasi masih berlangsung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar salah satu anggota dalam rapat.
Komisi 4 juga menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan proses pengurusan PBG. Sejumlah pemilik bangunan mengaku kesulitan memenuhi persyaratan, meski berniat mengurus izin secara resmi. Prosedur dinilai berbelit dan memakan waktu.
Atas dasar itu, dewan meminta OPD tidak mempersulit proses perizinan. Mereka menegaskan agar seluruh pengurusan PBG dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, sejumlah lokasi disorot, antara lain bangunan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal; Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor; serta Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur. Lokasi lain disebut akan menyusul dalam agenda pengawasan berikutnya.
Komisi 4 mendesak pemilik bangunan segera mengurus atau melengkapi dokumen PBG. Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan diminta bertindak tegas terhadap bangunan tanpa izin, termasuk melalui penyegelan.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Utara, serta camat dan lurah dari wilayah terkait.
Pengawasan terhadap PBG dipastikan akan berlanjut. DPRD menilai persoalan ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepatuhan hukum di daerah.(AC)






