MEDAN, buanapos.com/ – Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi sorotan serius Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/03/2026), dewan menelusuri berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan di sektor infrastruktur dan tata ruang.
Sejumlah lokasi menjadi fokus pembahasan, di antaranya bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal. Ketiga titik ini diduga memiliki persoalan administrasi perizinan yang belum tuntas atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam forum tersebut, Komisi 4 mengungkap indikasi masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Tidak hanya itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan, yang berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan perizinan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi 4 mendesak Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban secara tegas. Langkah yang didorong termasuk penyegelan bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG, sebagai bentuk penegakan regulasi.
Namun di sisi lain, dewan juga menyoroti pentingnya transparansi dan kemudahan dalam proses pengurusan PBG. Pemerintah daerah diminta tidak mempersulit masyarakat, mengingat legalitas bangunan juga berdampak pada kenyamanan warga serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi 4 turut mengingatkan para pemilik bangunan agar segera memastikan kelengkapan dokumen perizinan sesuai kondisi bangunan yang dimiliki, guna menghindari potensi sanksi administratif di kemudian hari.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri anggota dewan serta sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para camat, lurah, dan pemilik bangunan yang berkaitan dengan kasus yang dibahas.(rel)








