MEDAN – PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan yang sebelumnya dikenal sebagai Radisson Hotel Medan, kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini menjadi yang ketiga kalinya diajukan terhadap perusahaan tersebut.
Permohonan PKPU terbaru tersebut didaftarkan oleh tiga pemohon, yakni Sumeito, Rudy Parasian Hutagalung, dan Iswanto Sinaga, melalui tim kuasa hukum mereka. Perkara itu telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga PN Medan dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn.
Kuasa hukum para pemohon, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa permohonan kembali diajukan meskipun dua gugatan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.
Menurutnya, pengajuan terbaru ini didasarkan pada sejumlah fakta hukum serta adanya putusan pengadilan yang disebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak termohon.
“Walaupun dua permohonan sebelumnya ditolak, kami kembali mengajukan PKPU karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak termohon,” ujar Hadi Yanto di Medan, Selasa (3/2/2026).
Utang AIHO Hotel Medan Disebut Capai Rp810 Juta
Dalam permohonannya, pihak pemohon menyebut PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan total nilai sekitar Rp810 juta.
Nilai tersebut, kata Hadi, berasal dari hubungan kerja sama antara para pemohon dengan pihak perusahaan dalam kegiatan pengelolaan dan operasional hotel.
Namun hingga saat ini, pembayaran yang menjadi kewajiban perusahaan disebut belum direalisasikan secara penuh.
“Utang senilai Rp810 juta itu sampai sekarang belum dibayarkan,” tegasnya.
Pihak pemohon mengaku telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, mulai dari komunikasi secara kekeluargaan, upaya penagihan, hingga pelayangan somasi. Akan tetapi, menurut mereka, langkah tersebut belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum pemohon menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo.
Tidak Hanya Tiga Kreditur, Mantan Karyawan Juga Disebut Masih Menunggu Hak
Selain tiga pemohon utama, gugatan PKPU tersebut juga mengungkap adanya sejumlah kreditur lain yang memiliki tagihan terhadap PT Aiho Indah.
Menurut Hadi, sedikitnya terdapat enam kreditur tambahan, termasuk mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun disebut belum dipenuhi sepenuhnya.
Salah satu perkara yang disorot berkaitan dengan Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024.
Dalam putusan tersebut, PT Aiho Indah diwajibkan membayarkan hak service charge kepada mantan karyawannya, yakni Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga.
Namun, menurut pihak pemohon, pembayaran yang dilakukan perusahaan baru bersifat sebagian sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum dilunasi.
“Putusan pengadilan sudah ada, bahkan langkah eksekusi melalui PN Medan juga telah ditempuh, tetapi kewajiban pembayaran disebut belum dipenuhi secara menyeluruh,” ungkap Hadi.
PKPU Diajukan Demi Kepastian Hukum
Melalui permohonan tersebut, pihak pemohon meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Medan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Aiho Indah.
Mereka juga meminta penetapan PKPU sementara, penunjukan Hakim Pengawas, serta pengangkatan Tim Pengurus untuk mengawasi jalannya proses PKPU dan pengelolaan aset perusahaan selama proses berlangsung.
Menurut Hadi, mekanisme PKPU diajukan sebagai langkah hukum untuk menciptakan kepastian penyelesaian kewajiban antara perusahaan dengan para krediturnya.
“Harapannya, melalui mekanisme PKPU ini ada solusi yang jelas, termasuk penyusunan rencana perdamaian dan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para kreditur,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menambah perhatian publik terhadap dinamika hukum yang melibatkan AIHO Hotel Medan, terutama terkait penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para kreditur dan mantan pekerja. (Red)











