Kasus UU ITE Dengan Terlapor Mahmudin di Polres Tanjungbalai “Mandul” Hans Silalahi : Kasat Reskrim Jangan Hanya “D3”

Hukum, Metro, News32 Dilihat

T. BALAI | Hans Silalahi SH MH didampingi Simson Simarmata SH selaku pengacara Kompol DK minta kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk tidak “D3” kasus UU ITE sejak 8 Oktober 2025 tahun lalu yang hingga sekarang ini terkesan belum ada tindak lanjutnya, dan masalah ini segera dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan Hans Silalahi SH MH dan Simson Simarmata SH di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (4/2/2026) guna mempertanyakan kepada pihak penyidik sudah sejauh mana perkembangan laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Mahmudin alias Kacak Lonso sejak 8 Oktober 2025 yang merupakan pelimpahan berkas sesuai dengan LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025 yang dalam hal ini kliennya Kompol DK telah memenuhi panggilan dari Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai.

“Maka untuk ini kami datang ke Polres Tanjungbalai guna mempertanyakan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut, karena hingga saat sekarang ini kami selaku tim pengacara Kompol DK belum ada menerima laporan perkembangan dari kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A dengan terlapor Mahmudin alias Kacak Lonao”, kata Hans.

Menurut Hans, laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga disebarkan oleh Mahmudin alias Kacak Lonso di akun media sosial Facebook dan TikTok yang ada di Kota Tanjungbalai dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK, dan berdasarkan penyebaran vidio tersebut akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.

“Penyebaran vidio itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien kami, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan harkat dan martabatnya tercemar”, terang Hans.

“Dengan tenggang waktu yang begitu lama maka kami menduga ada pihak tertentu untuk sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut, maka dengan demikian kami mendatangi Polres Tanjungbalai dan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra agar tidak mendiamkan kasus ini dan harus berjalan sesuai SOP”, pinta Hans Silalahi SH MH.

Saat bertemu dengan Ayub selaku penyidik yang menangani kasus tersebut menerangkan bahwa kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang ada dan tidak bermaksud untuk mendiamkan kasus ini, sekaligus memberikan SP2HP kasus ini per tanggal 4 Februari 2026, setelah didesak dan dipertanyakan oleh tim pengacara Hans Silalahi SH MH dan Simson Simarmata SH. (SDK)