Misteri Keluarnya Amsal Sitepu: Kejaksaan Belum Tiba, Tahanan Sudah Pergi?

Hukum43 Dilihat

Medan – BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu. Organisasi mahasiswa tersebut meminta klarifikasi resmi dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Pengadilan guna memastikan transparansi proses hukum.

Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumut, Ilham, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan prosedural terkait pengeluaran tahanan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dugaan Prosedur Pengeluaran Tahanan Tidak Sesuai Aturan

Ilham menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, setiap pengeluaran tahanan dari Rutan harus disertai dokumen resmi berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang dibawa oleh pihak Kejaksaan.

BACA  Dukung Hakim dan Kejari Karo, BEM SI Kawal Ketat Sidang Vonis Amsal Sitepu : Jangan Ada Intervensi!

Dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh terdakwa serta Kepala Rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

“Namun dari informasi yang kami terima, terdapat indikasi bahwa prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Ilham dalam keterangan resminya.

Kejaksaan Disebut Terlambat, Tahanan Sudah Dikeluarkan

Dalam kronologi yang beredar, aparat Kejaksaan dari Kabanjahe disebut terlambat tiba di Rutan. Sementara itu, pihak Rutan diduga telah lebih dahulu mengeluarkan terdakwa sebelum proses administrasi lengkap dilakukan.

Lebih lanjut, Amsal Sitepu disebut telah keluar dari Rutan bersama pihak tertentu dan keluarga sebelum dokumen resmi diselesaikan.

BACA  KPK Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam Kasus OTT Oknum Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses penangguhan penahanan.

BEM SI Ajukan Sejumlah Pertanyaan Kritis

Sebagai bentuk kontrol sosial, BEM SI Kerakyatan Sumut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak berwenang, antara lain:

  • Siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran tahanan tanpa dokumen BA-15?

  • Apa dasar hukum dalam proses pengeluaran tersebut?

  • Apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam kasus ini?

Menurut Ilham, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegak Hukum

Ilham menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi dan profesionalitas lembaga penegak hukum.

BACA  Aminullah Siagian Desak Kejagung Tangkap Siti Nurbaya: Jangan Ambigu Hadapi Skandal Sawit

“Kami berharap pihak Rutan dan Pengadilan memberikan penjelasan resmi secara terbuka. Transparansi penting agar tidak muncul dugaan intervensi maupun pelanggaran prosedur,” tegasnya.

BEM SI Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas

BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Rutan yang dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *