Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

Medan29 Dilihat

KARO – Perkembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Profil Desa Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu kini diwarnai maraknya konten digital bernarasi negatif.

Konten-konten tersebut dinilai tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga berpotensi mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Sejumlah video dan unggahan kreator media sosial disebut tidak memenuhi prinsip jurnalistik, seperti cover both sides dan verifikasi fakta. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

Aktivis: Narasi Negatif Ancam Proses Hukum

Edison Tamba, aktivis anti korupsi sekaligus tokoh pemuda Sumatera Utara, dalam rilis persnya, Minggu (29/3/2026), menyatakan bahwa konten yang beredar cenderung tendensius dan tanpa klarifikasi dari pihak berwenang.

BACA  DPC Macan Asia Medan Gelar Halal Bihalal, Siap Kawal Program Asta Cita dan Indonesia ASRI

“Sangat miris, konten bernarasi negatif bermunculan tanpa perimbangan. Ini ancaman bagi jurnalis sungguhan yang melalui tahapan sertifikasi dan mematuhi 11 kode etik jurnalistik,” ujar Edison.

Menurutnya, pola penyebaran yang sistematis dan berulang mengindikasikan adanya upaya obstruction of justice atau perintangan proses hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Indikasi Perintangan Penyidikan dan Tekanan Sosial

Edison Tamba juga menyoroti sejumlah narasi yang menyasar aparat hukum, termasuk terkait kehadiran Kepala Kejari Karo di persidangan, keterlibatan anggota DPR RI Hinca Panjaitan, hingga konten “brownis” dan video dakwaan yang diedit secara manipulatif.

BACA  Beri Kuliah Umum, Rektor ITSI Ucapkan Terimakasih Kepada Wamenperin Faisol Riza

“Opini negatif dibangun secara sistematis. Ini jelas upaya menghalangi penyidikan, mempengaruhi publik, dan menekan independensi penegak hukum,” tegasnya.

Konten Kreator vs Wartawan: Ancaman Independensi Pers

Edison juga mengkritisi status konten kreator yang kerap disangka sebagai “buzzer bayaran” dan menyebarkan informasi tanpa etika jurnalistik.

Menurutnya, keberadaan akun Instagram, kanal podcast, dan kreator media sosial yang tidak terverifikasi menjadi ancaman serius bagi profesi pers yang sah.

BACA  Sinergi Macan Asia Medan dan Dishub, Siap Optimalkan Potensi Parkir untuk Tingkatkan PAD

“Setiap Hari Pers Nasional, polemik ini terus muncul. Kebebasan pers jadi kacau jika tidak berdasar UU,” tambahnya.

Seruan: Masyarakat Bijak, Hukum Tetap Tegak

Edison Tamba yang juga tergabung dalam jaringan Jaga Marwah menegaskan bahwa Kejari Karo dan Pengadilan Negeri Medan harus tetap fokus memberantas korupsi yang merugikan negara.

“Penegakan hukum harus independen, bebas dari tekanan opini tak berdasar. Setiap tuduhan harus berdasarkan fakta dan verifikasi,” pungkasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, tidak mudah terpengaruh konten viral yang tidak beretika, serta selalu memverifikasi kebenaran sebelum menyebarkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *