Gempur Narkoba 100 Hari: Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu, 60 Ribu Ekstasi, dan Bekuk 718 Tersangka!

Metro10 Dilihat

MEDAN – Dalam waktu hanya 100 hari, Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dalam perang melawan narkoba.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 156 kilogram sabu-sabu, 60 ribu butir pil ekstasi, serta ratusan barang bukti lainnya berhasil diamankan dari tangan para pengedar. Tak hanya itu, sebanyak 718 tersangka juga berhasil dibekuk dari 526 kasus yang diungkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Sanjuntak, SIK, MH, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung program Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba secara masif.

“Kita telah melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak, loket narkoba, tempat hiburan malam, hingga pengungkapan kasus besar jaringan internasional dan nasional,” tegas Kombes Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Sabtu (21/2/2025).

3 Wilayah Rawan Narkoba di Medan

Dari hasil pemetaan, Polrestabes mengidentifikasi tiga wilayah hukum (Wilkum) dengan tingkat kerawanan tertinggi. Peringkat pertama ditempati Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

Disusul Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka, serta Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kami. Kami akan maksimalkan upaya penindakan di lokasi-lokasi rawan tersebut,” tambahnya.

3 Kasus Besar yang Menggemparkan

Dari ratusan kasus yang diungkap, setidaknya ada tiga kasus besar yang berhasil mengejutkan publik:

1. 80 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional
Dua tersangka, YNP (30) dan SB (59), ditangkap dengan barang bukti 80 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi. YNP yang bertugas sebagai sopir dijanjikan upah Rp 280 juta, sementara SB diiming-iming Rp 100 juta.

READ  Paripurna Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Afif Singgung Birokrasi di Rumah Sakit

Baca Juga : Waspada! Modus Baru Narkoba Kirim Paket via Ekspedisi, Sabu Disamarkan dalam Kemasan Kopi

Mereka diperintahkan oleh seorang buron berinisial L untuk menjemput barang dari Tanjung Balai dan mengantarnya ke Pekan Baru.

2. Pekerja Migran Ilegal Jadi Kurir Ekstasi dan Vape Liquid
RF (19) dan AP (21), dua Pekerja Migran Ilegal asal Malaysia, nekat menjadi kurir narkoba setelah visa mereka habis.

Dari tangan mereka diamankan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol Vod Vaping Liquid. Barang tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

3. Sabu 15 Kg Disamarkan dalam Jeriken Solar
Modus operandi kapal ke kapal digunakan oleh lima tersangka, MR (40), ZS (31), MF (28), MH (26), dan HP (29). Mereka menyembunyikan sabu dalam jeriken yang dimodifikasi menyerupai wadah solar.

Dari pengembangan di rumah para pelaku, polisi menemukan 17 jeriken serupa yang siap diedarkan.

Apresiasi dari MUI dan Pemko Medan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan.

“Kami mendukung penuh upaya ini. Mari bersama-sama menjaga anak-anak, keluarga, dan tetangga dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan,” imbaunya.

Senada dengan itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti di sini.

“Narkoba adalah penghancur masa depan bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melapor. Keberhasilan ini bukti Polrestabes responsif dan reaktif,” tutupnya. (FD)