Ancaman Pungli di Destinasi Wisata Sumut, Dinas Provinsi Beri Peringatan Keras: “Jangan Melebihi Aturan!”

Metro2 Dilihat

MEDAN – Kabar penting bagi para pelancong yang ingin menikmati keindahan Sumatera Utara! Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumut angkat bicara soal isu panas yang kerap meresahkan wisatawan Pungutan Liar (Pungli).

Instansi terkait di tingkat kabupaten dan kota pun mendapat peringatan tegas untuk bertindak.

Plt Kadisbudrekraf Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, dengan gamblang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa potensi pungli nyaris menghantui hampir seluruh destinasi wisata di Bumi Tanah Batak.

“Memang potensi hampir semua destinasi itu ada punglinya,” ujar Yuda dalam temu pers di Kantor Gubernur, Rabu (1/4/2026).

Yang menjadi sorotan utama adalah soal kewenangan. Yuda menjelaskan bahwa Disbudparekraf Provinsi tidak memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

BACA  Kabar Gembira! Tarif Parkir Medan Resmi Turun, Dishub: "Ini Bukan Langgar Aturan"

Artinya, pencegahan dan pengawasan pungli sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Hal ini menjadi peringatan agar pengelolaan retribusi tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan.

Salah satu laporan yang masuk menyebutkan adanya praktik pungli di kawasan wisata Sidebuk-debuk, yang kini tengah menjadi perbincangan hangat.

Baca Juga : Bupati Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Ikuti Anev Sitkamtibmas, Wisata Parapat Aman Saat Lebaran

Menanggapi hal itu, Yuda menegaskan bahwa retribusi yang dipungut harus jelas aturannya dan tidak boleh melebihi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

“Kami selalu mengingatkan ke daerah. Kalau pun ada retribusi, harus jelas, harus sesuai Perda. Kalau memang Rp5 ribu per mobil ya harus segitu dikutip, jangan lebih,” tegasnya.

BACA  Bupati Simalungun Resmikan Kampung Ramadan 1447 H, 900 Peserta Ramaikan Bazar dan Lomba

Tak hanya sekadar mengimbau, strategi jangka panjang pun mulai digodok. Yuda mengungkapkan bahwa Kementerian Pariwisata tengah menggalakkan program Sadar Wisata.

Program ini akan diimplementasikan hingga ke tingkat kabupaten/kota dengan membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Pokdarwis nantinya akan diisi oleh masyarakat lokal yang berhak mengelola destinasi secara profesional dan sesuai aturan. Langkah ini diharapkan menjadi benteng pertahanan paling efektif untuk memberantas pungli karena melibatkan peran aktif warga sekitar.

Namun, tantangan masih membentang. Yuda mengakui bahwa masih banyak oknum yang disebutnya sebagai “preman setempat (PS)” yang bertindak sewenang-wenang dengan mengaku-ngaku sebagai petugas. Untuk itu, ia meminta masyarakat dan wisatawan untuk tidak ragu melapor.

BACA  Dukung Edaran Wali Kota Soal Penataan Daging Non-Halal, FKUB: Ini Bukan Larangan, tapi Wujud Harmoni!

Menariknya, meski tidak memiliki aplikasi khusus, Disbudparekraf Sumut memastikan pintu pengaduan tetap terbuka lebar.

Masyarakat dapat mengirimkan bukti atau informasi melalui Direct Message (DM) di media sosial resmi mereka.

“Kami selalu terbuka. Kalau ada masukan atau laporan terkait pungli, sampaikan saja lewat DM media sosial kami,” pungkas Yuda yang juga menjabat sebagai Kadishub Sumut ini.

Ayo, jaga pariwisata Sumut! Laporkan jika menemukan pungli dan pastikan liburan Anda nyaman tanpa pemerasan. (CHAL)