Dari Cinta Jadi Kekerasan! Ibu 3 Anak di Medan Bongkar Dugaan KDRT & Penelantaran, Suami Dilaporkan ke Polisi

Hukum1 Dilihat

MEDAN — Kisah pilu kembali mengguncang publik. Seorang ibu tiga anak, Irene Yolambok Siagian, akhirnya angkat suara dan melaporkan suaminya berinisial EDS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut konflik rumah tangga, tetapi juga menyentuh isu serius tentang perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Dugaan Perselingkuhan Jadi Awal Konflik

Menurut pengakuan Irene, masalah rumah tangga mereka telah berlangsung lama dan dipicu oleh dugaan perselingkuhan sang suami dengan seorang perempuan berinisial FS sejak tahun 2021.

Persoalan ini bahkan sempat mencuat ke publik melalui media sosial, menjadi luapan emosi sekaligus jeritan seorang istri yang merasa dikhianati.

Namun, konflik tak berhenti di sana. Irene mengaku juga mengalami kekerasan fisik dan psikis, yang membuat rumah tangga berubah menjadi sumber ketakutan.

BACA  Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

Puncak Konflik: Anak Dibawa Tanpa Izin

Peristiwa memuncak pada 26 Maret 2026, ketika EDS diduga membawa anak mereka tanpa izin selama enam hari.

Dampaknya cukup serius:

  • Anak tidak masuk sekolah selama tiga hari

  • Sekolah mengirim surat resmi kepada orang tua

  • Kondisi psikologis anak dikhawatirkan terganggu

Situasi ini dinilai bukan sekadar konflik keluarga, tetapi mengarah pada dugaan penelantaran anak.

Dua Laporan Polisi Sekaligus Dilayangkan

Didampingi tim kuasa hukum, Irene mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kuasa hukum yang mendampingi Fauzi Sibarani, Andreas Malau, Jaka Ramadani

BACA  Warga Jalan H. Anif Resah, Minta Polisi Tutup BBM Ilegal Diduga Milik Anto

Laporan diajukan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dengan dua dugaan pelanggaran kekerasan psikis dalam rumah tangga dan penelantaran anak

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas respons awal kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hingga tuntas.

Dasar Hukum: Pelaku Terancam Sanksi Berat

Kasus ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, kekerasan dan penelantaran anak merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.

Terlapor Bungkam, Publik Sorot Penegakan Hukum

Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Namun, diamnya pihak yang dilaporkan justru memperbesar perhatian publik terhadap kasus ini.

Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum apakah akan bertindak tegas, atau kembali membiarkan kasus serupa berlarut?

BACA  Soal Jasa Editing 0 Rupiah di Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Ungkap Fakta Penggandaan Biaya Lebih Dari Satu Kali

Cermin Buram Perlindungan Perempuan & Anak

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi ancaman nyata.

Beberapa refleksi penting:

  • Rumah seharusnya menjadi tempat aman, bukan sumber trauma

  • Anak bukan alat konflik, tetapi harus dilindungi

  • Keadilan yang lambat sama dengan ketidakadilan

Publik Menunggu: Akankah Hukum Bertindak?

Kasus yang dialami Irene Yolambok Siagian kini menjadi ujian bagi sistem hukum.

Masyarakat menanti keberanian negara dalam:

  • Melindungi korban

  • Menindak pelaku

  • Menegakkan keadilan tanpa pandang bulu

Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak luka yang terlupakan. (Red)