Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka dan Dipenjara! DPO Bebas Keluar Masuk Polsek Medan Barat Lengkapi Laporan

Hukum34 Dilihat

MEDAN – Sebuah kasus hukum yang mengguncang rasa keadilan terjadi di Medan, di mana seorang korban pengeroyokan bernama Junara Hutahaean justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan akan menjalani persidangan di PN Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Sementara itu, 2 orang pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan bebas berkeliaran, bahkan salah satunya sempat melaporkan korban ke polisi.

Pesta Hutahaean, adik kandung Junara, mengungkapkan kronologi kejadian nahas tersebut yang terjadi pada 3 November 2024. Saat itu, Junara berusaha memarkir mobil milik bosnya. Perselisihan bermula ketika Januara meminta seorang pengendara sepeda motor untuk menggeser kendaraannya agar mobil bisa masuk.

“Karena meminta menggeser, akibatnya terjadilah cekcok,” ujar Pesta. Situasi memanas ketika salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam dan mencoba menyerang Junara, berujung pada pengeroyokan yang melibatkan empat orang.

Setelah kejadian, Junara segera melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Dua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai tersangka dan ditahan. Namun 2 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO pada 7 Mei 2025. Ironisnya, salah satu DPO tersebut kemudian bolak balik muncul di Polsek Medan Barat pada 9 September 2025 untuk melengkapi laporan. Yang lebih mengejutkan, Junara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap secara tiba-tiba tanpa surat resmi.

“Dia ditangkap dulu baru ada suratnya. Saya juga kaget enggak ada suratnya. Di situ abang saya dibuat pelaku penganiayaan,” tutur Pesta dengan nada tak percaya.

Pesta Hutahaean mempertanyakan logika hukum di balik kasus ini. “Saya juga heran, bagaimana seorang DPO bisa melaporkan seorang korban. Dan DPO-nya tidak ditahan, malah korbannya jadi ditahan,” keluhnya.

Junara Hutahaean kini telah ditahan selama dua bulan di Rutan Klas I Medan. Pesta memohon keadilan, “Harapan saya agar abang saya dilepaskan karena abang saya salah satu tulang punggung keluarga. Dan selalu membantu adiknya kuliah dan bersekolah. Kami dari Laguboti pelosok, merantau ke Medan untuk membantu perekonomian orangtua.”

Senada dengan Pesta, Setya Rani, orang tua dari DBS (16), juga angkat bicara. DBS yang masih di bawah umur, dipaksakan dan dijadikan sebagai “anak pelaku” di Polsek Medan Barat. Padahal, dari rekaman CCTV terlihat jelas bahwa Dana hanya berusaha melerai perkelahian yang menimpa Junara, pekerja orangtuanya.

“Pekerja saya dikeroyok dan ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan tersebut, padahal jelas terlihat anggota saya menjadi korban di situ,” tegas Setya Rani.

Kedua keluarga ini kini menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, dan Bapak Kejati Sumatera Utara untuk turun tangan. Mereka memohon agar status Junara dicabut sebagai pelaku dan keadilan ditegakkan, membebaskan Junara sebagai korban pengeroyokan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam akan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *