Sidang Korupsi Profil Desa Karo Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi Hukum di PN Medan

Hukum26 Dilihat

MEDAN – Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Sidang dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, diskors oleh majelis hakim lantaran ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa. Namun kondisi memicu kecurigaan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB. Namun, persidangan terpaksa diskors hingga pukul 13.30 WIB karena pengacara terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Salah satu hakim anggota, M. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., membenarkan adanya penundaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Iya, ditunda. Sidang diskors ke jam 1.30 karena tadi terdakwa menunggu pengacaranya. Kami beri kesempatan terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum,” ujarnya melalui komunikasi seluler dengan salah satu sumber.

Aktivis Anti Korupsi Kecam Tindakan Hakim

Menanggapi skorsing ini, Edison Tamba, aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, penundaan sidang dengan alasan menunggu pengacara menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim.

BACA  DPO Kasus Diskotik Terbul Akhirnya Tumbang, Holmes Purba Dibekuk di Kabanjahe

“Sangat miris dan klasik. Hakim menskors sidang karena menunggu pengacara terdakwa, padahal jadwal sudah ditetapkan. Sungguh luar biasa sikap hakim yang justru mengikuti jadwal pengacara, bukan sebaliknya,” tegas Edison Tamba.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan sudah terstruktur dengan jadwal yang pasti. Sebagai terdakwa, persiapan dan koordinasi dengan kuasa hukum seharusnya dilakukan jauh sebelum hari persidangan.

Suasana di luar ruang sidang PN Medan.
Suasana di luar ruang sidang PN Medan.

“Kenapa hakim terkesan mengikuti jadwal orang lain? Panitera sudah siap, hakim M. Yusafrihardi Girsang, Muhammad Kasim, dan Drs. Gustap Paiyan Maringan Marpaung sudah ada di ruangan. Di mana marwah seorang hakim? Kami berharap terdakwa divonis dengan hukuman seberat-beratnya,” jelasnya.

Menurut Edison, perilaku ketidakhadiran pengacara tanpa alasan yang jelas seharusnya mendapatkan sanksi karena tidak menghormati proses hukum dan jabatan hakim. “Sebagai manusia biasa, jika sudah membuat janji dengan seseorang, sejam sebelum pertemuan kita sudah bersiap. Ini persidangan negara, masa tidak?” imbuhnya.

Sorotan Terhadap Dugaan Intervensi Hukum

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah sebelumnya kehadiran Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan, di pengadilan menjadi sorotan. Politisi tersebut diketahui membuat video pembelaan terhadap terdakwa Amsal Sitepu, yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

BACA  Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut

“Sejak berita ini viral dan terkesan menyudutkan aparat penegak hukum, ditambah lagi kehadiran anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan yang membuat video dukungan di pengadilan, sudah sangat patut dicurigai. Insiden skorsing sidang ini bisa dinilai sebagai penguat adanya intervensi tersebut,” ujar Edison.

Ia mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap profesional dan memberikan tuntutan hukuman berat bagi para pelaku korupsi. “Kami dukung JPU berikan tuntutan hukum yang berat untuk para pelaku korupsi,” tegas pria yang akrab disapa Edoy tersebut.

Aksi Massa dan Rencana Unjuk Rasa

Disisi lain, beredar informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa dan penggalangan massa yang diduga bertujuan mengintervensi jalannya persidangan. Massa aksi terindikasi akan memasuki lokasi pengadilan untuk mengacaukan persidangan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Jumat (27/2/2026), kasus ini juga menuai kecaman dari aktivis anti korupsi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH). Mereka menilai berbagai manuver di luar persidangan bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim.

BACA  JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Latar Belakang Kasus Korupsi Profil Desa Karo

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu ini berkaitan dengan proyek pengadaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut diduga mengandung mark up dan penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengacara terdakwa belum memberikan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang pembacaan pembelaan. Sementara itu, publik menanti kelanjutan persidangan dan berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

PN Medan sendiri diharapkan dapat menjaga independensi peradilan dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat sorotan publik yang semakin tajam terhadap dugaan intervensi hukum di Sumatera Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *