Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polisi, Dinilai Tak Kooperatif dan Kedapatan Live TikTok Saat Dipanggil

Hukum, Lifestyle8 Dilihat

JAKARTA – Publik kembali digegerkan dengan kabar hukum terbaru mengenai dokter sekaligus pengusaha skincare terkenal, Richard Lee. Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Keputusan penahanan ini diambil usai Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Kronologi Penahanan: Dari Pemeriksaan 4 Jam hingga ke Rutan

Proses hukum yang berujung pada penahanan ini berlangsung cukup alot. Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya siang hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memaparkan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama kurun waktu tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.

BACA  Dirdalops Jampidsus Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penanganan Perkara Korupsi Kepada Jajaran Pidsus Se-Sulsel

Usai pemeriksaan rampung, penyidik tidak langsung membebaskan Richard. Setelah melalui pertimbangan matang, pada pukul 21.50 WIB, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, kondisi tekanan darah, suhu tubuh, dan saturasi oksigennya dinyatakan normal dan layak tahan.

Alasan Polisi Tahan Richard Lee: Tak Patuh dan Asyik Live TikTok

Pertanyaan besar di benak publik adalah, apa yang menyebabkan penyebab Richard Lee ditahan polisi? Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan ini didasari oleh sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Budi Hermanto merinci sejumlah pelanggaran prosedural yang menjadi dasar penahanan tersebut:

  1. Mangkir dari Pemeriksaan Tambahan: Richard Lee tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

  2. Lebih Memilih Live TikTok: Ironisnya, di hari dan jam yang sama saat ia seharusnya memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok.

  3. Melanggar Kewajiban Lapor: Sebagai tersangka, Richard Lee memiliki kewajiban untuk lapor. Ia tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban tersebut, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

BACA  Abraham Samad Bertemu Prabowo Bahas Soal Penguatan KPK

“Tersangka sempat tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret tanpa keterangan jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, ia justru melakukan siaran langsung (live) di TikTok,” tegas Budi.

Atas serangkaian tindakan yang dinilai menghambat proses hukum inilah, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Saat digiring menuju rutan, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tidak banyak bicara. Ia keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut dengan singkat, “Iya (ditahan).”

Akar Kasus: Dari Dugaan Pelanggaran Konsumen hingga Praperadilan Gagal

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bukanlah perkara baru. Kasus Richard Lee terbaru ini merupakan kelanjutan dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya.

BACA  Sam Altman Buka Suara: Era AGI Hanya Tinggal Selangkah Lagi, Kecerdasan Setara Dewa Akan Segera Lahir

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Langkah tersebut kemudian digugat oleh pihak Richard Lee melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pada 11 Februari 2026, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan bisa dilanjutkan hingga ke tahap penahanan seperti yang terjadi saat ini.

Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan kekecewaannya karena konflik hukum ini melibatkan sesama tenaga medis. Ia juga berulang kali membela produknya dengan menyatakan bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin edar dari BPOM.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee dilakukan secara profesional dan transparan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *